SUAKA – BATULICIN. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Rahmat P Udoyo, kepada suarakalimantan.com Senin, (26/10/2020) mengatakan hari ini kami mengecek lokasi pertambangan yang diduga membuang limbah dan telah mencemari Sungai Pabilalan Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui.
Perusahaan yang dimaksud tak lain adalah Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terbesar di Tanah Bumbu yang beroperasi di daerah kecamatan Satui yaitu PT.Arutmin Indonesia Tambang Satui.
“Memang karena sudah beberapa hari pasca terjadinya pencemaran Sungai akibat limbah, tapi sekarang air sungai sudah normal kembali, namun bekasnya masih ada dan bekas tersebut memang dari mereka,” tuding Rahmat.
Ia juga membantah seperti yang dikatakan orang Arutmin bahwa pihak BLHD Tanah Bumbu sudah mengetahui perihal pencemaran Sungai, “Siapa itu Ari Irawan, dan siapa orang kami BLHD yang dimaksud orang PT.Arutmin,” Tegas Rahmat
Sambungnya, kami baru hari ini tadi turun kelapangan untuk memverifikasi kebenarannya. “Kami menduga, memang berasal dari pompa, karena mereka ada pemeliharaan Settling Pond (kolam endap) berupa pengerukan, nah saat pengerukan begitu kan airnya dibuang dulu, lalu kemudian air harus dipompa, ada pemompaan itu lah mencemari Sungai,” tukas Rahmat kadis Lingkungan Hidup Tanah Bumbu. (barlis)