Penuhi Syarat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, 21 Laksanakan Sumpah Advokat

Prosisi Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (27/10/2020)

suarakalimantan.com // Banjarbaru. Dua puluh satu Advokat Muda dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) resmi di ambil Sumpah Advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam sidang terbuka pada Selasa (27/10/2020).

Diketahui, sebelumnya P3HI mengajukan sebanyak 22 Calon Advokat, namun yang di setujui lulus verifikasi Pengadilan Tinggi Banjarmasin hanya 21 Calon Advokat. Dua puluh satu advokat muda tersebut dibimbing pengucapan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohannes Ether Binti, S.H., M.Hum.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohannes Ether Binti, S.H., M.Hum dalam sidang terbuka tersebut mengatakan, pengambilan sumpah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/IX/2015 tanggal 25 September 2015.

Menurut Yohannes Ether Binti dalam pidatonya menegaskan, semua advokat muda yang di ambil sumpahnya telah lulus verifikasi dan memenuhi syarat sebagaimana pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang advokat, tambahnya.

Kita bangga kata Yohannes Ether Binti, dapat melaksanakan Sumpah Advokat terhadap advokat P3HI. Diketahui bahwa P3HI satu-satunya organisasi profesi advokat yang didirikan oleh anak-anak Kalimantan Selatan dan di notaris kan di Gambut Kabupaten Banjar.

“Saya mengetahui, bahwa P3HI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang lahir dari prakarsa tokoh-tokoh advokat dan pengacara Kalimantan. Sayapun menelaah dan mempelajarinya, bahwa P3HI terlahir berdasarkan UU Advokat No.18 tahun 2003. Dimana dijelaskan pada Pasal 1, Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU Advokat. Artinya P3HI adalah sebuah dari sekian banyak organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia,” tukas Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini.

Sedangkan dalam kesempatan tersebut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang berhadir adalah H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. selaku Ketua Umum, Sekretaris Jenderal P3HI Wijiono, S.H., Bendahara Umum P3HI H. Marli, S.H., M.H., Ketua Dewan Pengawas, H. Kasmili, S.A.P., S.H., Ketua Dewan Kehormatan, Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H., beserta Sekretarisnya H. Syahruji, S.Pd.I., S.H. juga Ketua DPD P3HI Kalsel Asmuni, S.Pd.I, S.H., M.Kom., M.M. dan puluhan tamu undangan lainnya dari berbagai instansi dan seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional/Struktural dan Karyawan (i) Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Baca Juga:  Dewan Pers Indonesia Perwakilan Kalsel Silaturrahmi Ke Wakil Walikota Banjarmasin

Sementara itu, Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., usai acara pengambilan Sumpah Advokat tersebut mengatakan, para calon Advokat yang di usulkan untuk pelaksanaan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sebagaimana UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 yang di verifikasi oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin sendiri.

“Dengan amanah UU Advokat tersebutlah kita mengusulkan para sarjana yang berlatar belakang hukum yang telah memenuhi syarat untuk di resmikan dan diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, tentunya harus lulus verifikasi lah dari pihak Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga mereka resmi berprofesi sebagai advokat,” jelasnya kepada awak media.

Aspihani menegaskan, mereka yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat serta lulus Ujian Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, tegasnya.

“Advokat itu diangkat oleh Organisasi Advokat dan salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Semua Organisasi Advokat bisa mengusulkan Sumpah Advokat, pastinya sih Organisasi Advokat yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, seperti P3HI dan terdaftar serta memiliki AHU dari Kementerian Hukum dan HAM RI, seperti halnya P3HI memiliki AHU dengan Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018,” tambahnya.

Sementara, Ketua DPD P3HI Kalimantan Selatan, Asmuni, S.Pd.I, S.H., M.Kom., M.M. ditemui seusai pelaksanaan Sumpah Advokat mengatakan, sebelum pihaknya mengusulkan calon Advokat tersebut ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk dilaksanakan Sumpah Advokat, calon Advokat muda tersebut di verifikasi oleh TIM dari DPD P3HI Kalsel.

“Sebelumnya mereka di ambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, kami memverifikasi persyaratan yang mereka ajukan, sehingga selesai di verifikasi baru kami sampaikan ke DPN P3HI untuk di usulkan dalam Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” tegas Asmuni.

Diketika di tanya oleh awak media ini seberapa banyak calon Advokat Muda P3HI yang di usulkan untuk dilaksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Asmuni menjawab “mereka yang lulus verifikasi DPD P3HI Kalsel sebanyak dua puluh satu calon Advokat, dan mereka yang lulus verifikasi tersebutlah kami sampaikan ke DPN P3HI untuk di usulkan untuk dilaksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” tegasnya.

Baca Juga:  PT.Sebuku Coal Kembali Memberikan Bantuan APD Covid-19 Ke Puskemas Mekarpura

Asmuni membeberkan nama-nama yang di usulkan untuk diambil sumpah Advokatnya masing-masing berserta Nomor Induk Advokat (NIA) adalah sebagai berikut :

  1. Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H. (095.10.20)
  2. H. Jum’ani, S.H. (096.10.20)
  3. Abd. Rahman, S.H., M.H. (097.10.20)
  4. Agustinus Hanawil Padita, S.H. (098.10.20)
  5. Drs. Theodore Y.P. Badowo. S., S.H. (099.10.20)
  6. Hizbullah Yusuf, S.H. (100.10.20)
  7. Ficy Fendy Feryandi, S.H. (101.10.20)
  8. Mas’ud, S.H.I (102.10.20)
  9. Muhammad Dedy Permana, S.H., M.H. (103.10.20)
  10. Panji Fathurrahman, S.H. (104.10.20)
  11. Abdul Latif, S.H.I. (105.10.20)
  12. Nixson, S.H., M.H. (106.10.20)
  13. Setia Wandi, S.H. (107.10.20)
  14. Muhammad Nugraha Dwi Saputra, Amd. Rad, S.H. (108.10.20)
  15. Muhammad Mahyuni, S.H., M.M. (109.10.20)
  16. Iwan Moeryanto, S.H. (110.10.20)
  17. Sahat Marulitua Sinaga, S.H., M.H. (111.10.20)
  18. Charles Ana Ote, S.H. (112.10.20)
  19. Melki Kristianto Niga, S.H. (114.10.20)
  20. Citra Akbar, S.H. (115.10.20)
  21. Yevri Andryan Kthesnay Alle, S.H. (117.10.20).
Keterangan foto: Ketua Dewan Kehormatan DPN P3HI Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H. (peci hitam) didampingi Ketua Umum P3HI (kanan) Bendahara Umum P3HI (tengah peci putih), H Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., dan H. Marli, S.H., M.H.

Senandung nada, Ketua Dewan Kehormatan DPN P3HI, Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H. mengatakan, P3HI hadir di Bumi Antasari ini sebagai bentuk guna memperkenalkan bahwa keadilan hukum itu masih ada, serta orang banua mampu berkarya mendirikan organisasi setingkat nasional.

“Selamat atas diambil Sumpahnya 21 Advokat Muda P3HI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin” ucap Andin seusai pelaksanaan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (21/10/2020)

Andin mengharapkan, hukum itu benar-benar milik rakyat. “Hukum itu berlaku sama diberbagai kalangan, antara masyarakat bawah dan masyarakat atas, serta semuanya sejajar, tidak ada yang mendapatkan keistimewaan dalam penegakan nya,” suguhnya.

Andin pun berpesan, advokat muda P3HI yang sudah mengucapkan Sumpah Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini benar-benar bisa menjalankan profesinya dengan amanah, jujur dan penuh tanggung jawab.

“Kalian baru saja menjalani prosisi sumpah advokat, sebuah ucapan yang sakral kepada Allah Tuhan yang maha kuasa. Jalankan profesi anda dengan dengan amanah, jujur dan penuh tanggung jawab. Insya Allah keberkahan menyertai saudaraku sekalian. Profesi Advokat yang kalian jalani ini merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), oleh karenanya kalian semua mengetahuinya kan? dalam menjalankan profesi advokat ini selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesi ini berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik” terangnya.

Baca Juga:  PT Adaro Indonesia Laksanakan Operasi Katarak Gratis

Advokat Muda P3HI ini pun mengatakan, bahwa melalui P3HI demokrasi ini ada ruang hukum yang harus ditegakan dibawah naungan P3HI. Dari itu Andin mengharapkan, Organisasi Advokat P3HI adalah sebuah lembaga hukum yang kedepannya lebih memiliki integrity dan profesionalisme.

“Insya Allah lembaga kita ini (red P3HI) dapat berperan penting dalam penegakan hukum, terutama kepada kaum-kaum lemah, kalian harus buktikan bahwa keadilan hukum itu masih ada,” tutur Andin.

Andin yang diketahui seorang pengusaha muda yang sukses, akademisi dan praktisi hukum serta dosen di fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi ini berharap kepada semua advokat P3HI agar bersungguh-sungguh menjalankan fungsi dan tugas profesinya, tukasnya.

Abd. Rahman, S.H., M.H. alias Abdurrahman Suhu alias Adur seusai pelaksanaan Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Banjarmasin didampingi Sekretaris Dewan Kehormatan DPN P3HI, H. Syahruji, S.Pd.I., S.H. (kiri) dan Bendahara Umum DPN P3HI, H. Marli, S.H., M.H. (kanan), Selasa (21/10/2020)

Dalam kesempatan yang sama, Abd. Rahman Suhu, S.H., M.H. yang merupakan salah satu advokat muda ikut dalam Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Banjarmasin berjanji akan menjunjung tinggi kode etik Advokat P3HI serta bertanggungjawab penuh atas penanganan perkara nantinya.

”Alhamdulillah, hari ini Selasa, 27 Oktober 2020 pada pukul 10:00 WITA, 21 advokat muda P3HI telah resmi disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan P3HI akan menunjukkan taringnya dan sikap yang teguh serta bertanggungjawab penuh atas kliennya”, ujar Adur panggilan akrabnya.

Kami dengan tegas, kata Adur akan tetap melawan atas ketidakadilan, “semoga langkah untuk membela kebenaran senantiasa mendapat ridho dari Alloh SWT,” ujar Adur panggilan akrabnya Abd. Rahman Suhu, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/10/2020) malam.

Menurutnya P3HI berperan penting dalam penegakkan hukum bagi mereka-mereka yang lemah, baginya memperjuangkan keadilan bagi kaum lemah adalah menjadi prioritas P3Hi dengan menjunjung tinggi profesionalisme profesi advokat, serta menjaga marwah dan tetap berpegang teguh kode etik sebagai advokat. (zak)

Dibaca 62 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top