BANJARMASIN, SuaraKalimantan.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan webinar dengan tema “Digitalisasi Transaksi Keuangan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru: Perspektif Syariah” melalui media daring Zoom dan live YouTube.Pada tanggal 20 Oktober 2020.
Dalam acara ini menghadirkan beberapa narasumber pakar, yaitu : Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (imam besar masjid istiqlal), H. Noor Fahmi (Kepala Kemenag Kalsel), Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari (Wakil Ketua MUI Kalsel), Drs. H. jGusti Mahfudz, Ak. CA, CPA, CPI (Wakil Ketua III Baznas Kalsel), Rico Wardhana (Group Head Digital Banking Bank Syariah Mandiri) dan R. Bambang Setyo P. (Kepala Divisi Sistem Pembayaran PUR dan MI).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi KalselKalsel, Bapak Amanlison Sembirin menyampaikan sambutan dan dilanjutkan sambutan pembukaan oleh Drs. H. Rudy Resnawan MBA., selaku Plt. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditengah arus perubahan digitalisasi, BI menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk dioptimalkan khususnya terkait inklusivitas dan elektronifikasi untuk mendorong percepatan ekosistem keuangan digital.
Pembatasan sosial atau physical distancing berdampak juga kepada akselerasi
digitalisasi yang semakin cepat dan menjadi solusi yang dibutuhkan masyarakat dalam bertransaksi dan pembayaran.
Makan dari itu untuk menjawab tantangan dan peluang digitalisasi tersebut, BI telah menetapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, sebagai panduan arah kebijakan BI di bidang sistem pembayaran pada era digital.
Salah satu implementasi BSPI adalah Quick Response Code Indonesian Standard
(QRIS).
Sementara Perkembangan merchant QRIS di Kalimantan Selatan saat ini mencapai
43.932 s.d. 9 Oktober 2020. Pemanfaatan QRIS tidak terbatas pada transaksi
komersil, namun untuk saat ini beberapa rumah ibadah di Kalimantan Selatan sudah
menggunakan QRIS untuk kemudahan melakukan donasi, baik dalam bentuk zakat,
infaq, dan sedekah (ZIS).
Dalam mengupas mengenai perspektif Syariah, para narasumber sependapat bahwa adaptasi digitalisasi transaksi menjadi keniscayaan dan mampu mendukung peningkatan ekonomi umat terutama di era adaptasi kebiasaan baru.
Mengutip Prof. Nasaruddin, beliau menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi keuangan itu halal dan tidak perlu dipersoalkan, justru konsep ini yang sesuai dengan yang diajarkan agama dan perlu diperkenalkan kepada umat islam saat ini karena dengan fasilitas pembayaran digital tersebut memudahkan kita dalam bertransaksi termasuk melakukan donasi seperti wakaf dan ZIS.
MUI telah mengeluarkan fatwa uang elektronik Syariah dan menjelaskan bahwa yang terpenting dalam konteks Syariah, baik transaksi komersil maupun non komersil, harus memenuhi prinsip Syariah, yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim,
Menurutnya bukan persoalan cara atau media kita bertransaksi, tapi yang perlu diperhatikan adalah objek yang dipetukarkan tersebut memenuhi prinsip syariah. Donasi digital sudah memenuhi kriteria ijab qabul, karena ijab qabul sendiri dapat berbentuk perkataan, perbuatan, isyarat dan tulisan yang dapat dipahami kedua belah pihak.
Baznas menyampaikan bahwa, terdapat peningkatan signifikan atas penghimpunan dan untuk 3 tahun terakhir, dimana rata-rata di atas 80% menggunakan transaksi digital.
Kemenag Kalsel menyampaikan dukungan untuk pemanfaatan transaksi digital di
rumah-rumah ibadah maupun pondok pesantren.
BSM menyampaikan siap mendukung upaya perluasan digitalisasi dan peningkatan layanan keuangan Syariah di Indonesia.(h@tim/sk)