SuaraKalimantan.Com – Kalsel. DIHADIRI puluhan undangan berbagai kalangan, sebanyak 24 (dua puluh empat) calon advokat muda resmi dilantik oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Rabu malam di sebuah cafe The PANAS DALAM Banjarmasin (21/10/2020).
Didampingi oleh Sekretaris Jenderal Wijiono SH MH dan Ketua DPD P3HI Kalsel Asmuni SPdI SH M.Kom MM, Ketua Dewan Pembina DPD P3HI Kalsel Bunda Mona, Wakil Ketua Umum Gerardus Wedo Ronga SH, Wakil Bendahara Umum H Syahruji SPdI SH, Ketua Umum DPN P3HI, H Aspihani Ideris SAP SH MH menyampaikan pidatonya, pelantikan yang dilaksanakannya adalah para advokat yang sudah memenuhi syarat sesuai amanah undang-undang advokat.
“Setelah mereka kami lantik, maka advokat P3HI ini bakal mengikuti prosisi sakral, yakni pelaksanaan Sumpah Advokat yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Setelah penyumpahan, maka mereka legallah beracara di berbagai tingkat pengadilan,” ucap Aspihani dalam pidatonya disaat menjelang pelantikan advokat muda P3HI.
Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan Sumpah Advokat terhadap mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari Pengurus Organisasi Advokat sepanjang organisasi tersebut di akui dan mempunyai legalitas sesuai amanah undang-undang.
Pasal 2 UU Advokat menjelaskan mereka yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta Ujian Profisi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Sedangkan Pengangkatan Advokat ucap Aspihani, dilakukan oleh Organisasi Advokat untuk mereka yang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 3 undang-undang Advokat.
“Sepanjang UU Advokat No. 18 tahun 2003 ini tidak direvisi, maka organisasi advokat yang legal berhak mangajukan sumpah advokat atau pengacara sebutan yang lazimnya dikalangan masyarakat hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru, artinya jikalau calon advokat yang memenuhi syarat sesuai UU advokat, maka P3HI pun berhak mengajukan permohon ke Pengadilan Tinggi untuk penyumpahan”.
Aspihani berkata, selain berpedoman terhadap UU Advokat nomor 18 tahun 2003, wewenang Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan advokat tersebut juga dikuatkan oleh Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, tukas dosen UNISKA Fakultas Hukum ini.
Momentum sakral berupa pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin akan dilaksanakan pada hari Selasa mendatang, 27 Oktober 2020, “Insya Allah saudaraku sekalian yang dilantik ini akan mengikuti prosisi Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 mendatang ini. Mohon do’a kawan-kawan wartawan, semoga acaranya lancar, aman, terkendali dan tentunya mendapat ridha dari Allah SWT. Aamiin…,” ucap pengacara muda asal Gudang Hirang (Sungai Tabuk), Banjar Kalsel ini.
Selanjutnya Aspihani menjabarkan, bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa Hukum itu adalah jasa berupa konsultasi dan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
“Saya berharap advokat P3HI benar-benar menjalankan amanah undang-undang, laksanakanlah pendampingan hukum saudara ‘waja sampai keputing’, jaga kepercayaan klien dan masyarakat, jangan permalukan P3HI dengan menangani perkara itu putus ditengah jalan, uang jasanya habis termakan dan perkaranyapun juga mandek sampai disitu. Etika dan jejujuran harus tertanam dalam jiwa advokat P3HI,” pesan Aspihani.
Menurut Aspihani dasar pemantauan dan sanksi tegas Advokat P3HI ini kami tuangkan dalam pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebulum mereka dilantik dan diusulkan untuk mengikuti sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat.
“Selamat kepada seluruh advokat yang baru saya lantik, saya titip 4 pesan kepada saudaraku sekalian” ucap Aspihani, yaitu :
- Berbakti kepada Kedua orang tua kalian dan menghormati orang yang lebih tua;
- Perkuat hubungan silaturahmi;
- Jangan berbuat zalim kepada sesama makhluk atau diketika saudaraku ada orang yang berbuat zalim, maka perbuatan saudaraku jangan membalas yang serupa;
- Gunakan profesi advokat saudaraku secara profesional dan utamakan bantu kaum yang lemah.
Demikian pesan saya untuk saudaraku sekalian dan tentunya pesan ini terkhusus untuk diri saya sendiri dengan harapan kita semua saling mengingatkan, sehingga semua advokat P3HI mendapatkan keberkahan dunia dan akhirat, tutur Aspihani mengakhiri pidatonya.
Dua puluh empat peserta Advokat yang dilantik tersebut adalah
- Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H.
- H. Jum’ani, S.H., M.H.
- Abd. Rahman Suhu, S.H., M.H.
- Agustinus Hamawil Padita, S.H.
- Drs. Theodore Y.P. Badowo. S., S.H.
- Hizbullah Yusuf, S.H.
- Ficy Fendy Feryandi, S.H.
- Mas’ud, S.H.I
- Muhammad Dedy Permana, S.H., M.H.
- Panji Fathurrahman, S.H.
- Abdul Latif, S.H.I.
- Nixson, S.H., M.H.
- Setiawandi, S.H., M.H.
- Muhammad Nugraha Dwi Saputra, Amd. Rad, S.H.
- Muhammad Mahyuni, S.H., M.M.
- H. Iwan Moeryanto, S.H.
- Sahat Marulitua Sinaga, S.H., M.H.
- Charles Ana Ote, S.I.P., S.H.
- Yevri Andryan Kthesnay Ella, S.H.
- Melki Kristianto Niga, S.H.
- Rony Herta Dinata, S.H.
- Hj. Illa, S.H. dan
- Dandie Setiawan, S.H.
- Citra Akbar, S.H.
Jurnalis : Muhammad Hatim Darmawi