SUAKA – PALANGKA RAYA. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung keberlanjutan dan penggunaan dana pungutan ekspor sawit di bawah pengelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Pungutan ekspor dinilai membantu keberlangsungan kegiatan perkebunan sawit masyarakat.
“Dana pungutan sangat bermanfaat untuk petani sawit. Petani sawit mensyukuri manfaatnya,” demikian kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung saat menyampaikan sambutan dalam rangka acara pengukuhan DPW Apkasindo Kalteng Periode 2020-2025 di Luwansa Hotel Kota Palangka Raya.
Gulat menuturkan, peremajaan, sarana dan prasarana, serta pembinaan sumber daya manusia di sektor kelapa sawit, itu wajib diketahui oleh para petani sawit karena regulasi peraturannya jelas.
Gulat mempertegas, dalam perhitungannya, pungutan ekspor berdampak kepada harga tanda buah segar (TBS) di tingkat petani.
Dalam perhitungan asosiasi, diskon yang diterima antara Rp 90 – Rp 110 per kilogram TBS untuk setiap pungutan 50 dolar AS per ton CPO.
Kembali terkait dana pungutan ekspor sawit juga membantu anak petani atau buruh sawit untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Lebih lanjut, ia menuturkan, yang paling dirasakan adalah program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bagi perkebunan petani. Baru-baru ini, dana peremajaan sawit telah dinaikkan menjadi Rp 30 juta per hektare sehingga semakin dirasakan manfaatnya bagi petani.
“Kami apreasiasi perhatian Kementerian Keuangan melalui BPDP-KS yang menaikkan dana hibah, apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini, sangat memberi harapan baru masa depan sawit petani yang sudah memasuki generasi kedua,” jelasnya.
Selain itu, kata Gulat, dukungan Kementerian Pertanian juga dirasa petani yang mewujudkan kebijakan untuk melonggarkan syarat PSR.
Dari sebelumnya 8 persyaratan dipangkas menjadi 2 persyaratan. “Kemudahan persyaratan ini sangat membantu petani untuk meningkatkan target peremajaan sawit,” katanya.
Sebelumnya, BPDP-KS telah mengeluarkan regulasi Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 167 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 yang menetapkan kenaikan besaran dana peremajaan tersebut.
“Dengan keluarnya keputusan ini, maka kenaikan tersebut sudah dapat diakses oleh petani yang ingin mengikuti program peremajaan,”tutur Gulat.
Tahun ini, dana pungutan ekspor akan lebih terasa manfaatnya bagi petani untuk digunakan bagi sarana prasarana. Dana sarana prasarana itu dinilai penting bagi petani yang ingin memperbaiki jalan kebun atau sarana lainnya.
“Realisasi dana sarana dan prasarana itu pun dinantikan petani sawit yang tersebar di 117 DPD Apkasindo kabupaten dan kota di 22 provinsi seluruh Indonesia,” pungkas Gulat.(Yohanes Eka Irawanto, SE).