Peneliti Serahkan Hasil Riset ke Penuntut Pemekaran Gambut Raya

Serah terima hasil riset penelitian Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Kamis (15/10/2020) di kantor Balitbanda Provinsi Kalsel

suarakalimantan.com – Banjarbaru. TIM PENELITI Pusat Studi Kebijakan Publik ULM yang difasilitasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbanda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan hasil laporan mengenai kajian pemekaran wilayah pembentukan Kabupaten Gambut Raya.

Pemaparan ini dihadiri oleh tim penuntut yang terdiri dari anggota legislatif, tokoh masyarakat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

Menurut Ketua Tim Peneliti, Dr H Setia Budhi, keinginan pembentukan Kabupaten Gambut Raya muncul dari opini masyarakat yang berkembang karena adanya potensi dan keinginan pelayanan yang lebih dekat dan maju. Beranjak dari sana tim peneliti melakukan kajian mendalam.

Ia menjelaskan, ada 6 kecamatan yang akan membentuk kawasan di wilayah Kabupaten Gambut Raya.

“Jadi kalau dilihat dari segi geografis luar biasa rancangan Kabupaten Gambut Raya ini. Ada 6 kecamatan yakni Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Gambut, Kertak Hanyar, Tatah Makmur dan Sungai Tabuk yang mengalami kemajuan,” jelas Setia di sela-sela pemaparan hasil kajian, bertempat Aula Balitbangda Kalsel, Kamis (15/10/2020).

Kemajuan wilayah yang cukup pesat ini justru ditopang dari sektor swasta. Sehingga sangat memungkinkan untuk melakukan pemekaran wilayah.

Tak hanya itu, Ia juga menerangkan mengenai analisis penting yang menjadi aspek dalam pembentukkannya. Karena merupakan hal yang sangat urgen.

“Secara analisis ada 5 aspek penting yaitu yuridis, ekonom dan fiskal, sosiologis, politik dan pemerintahan, kependudukan dan wilayah,” bebernya.

Dr Taufik Arbain selaku rekan tim peneliti bidang Kebijakan Kependudukan dan Wilayah menambahkan, riset ini merupakan pintu pembuka secara akademis untuk menuju riset selanjutnya. Karena pintu pembuka sosiologis dan politis telah dimiliki daerah tersebut.

“Jadi memerlukan riset kedua berupa persepsi publik dan preferensi publik termasuk sisi positif dan negatif bagi Kabupaten Induk untuk menjadi bahan penguat aspek administratif pengusulan. Sehingga kabupaten induk bisa mendorong riset sebagaimana diatur dalam Undang-undang terkait pembentukan daerah otonom baru,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolda Kalsel Himbau Agar Shalat Ied Di Rumah Saja

Menurutnya, wilayah Kabupaten Gambut Raya ditunjang dari pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi. Akibat dari itu, tentu memerlukan pelayanan publik yang dekat dan berkualitas.

Kawasan Kabupaten Gambut Raya merupakan kawasan peri urban yang terus bertumbuh baik penduduk, pemukiman dan jasa perdagangan.

“Hal ini berpontesi menjadi sebuah Kabupaten. Gambut Raya ini seakan-akan seperti Jabodetabeknya DKI,” terang Ketum Pusdi Kebijakan Publik ULM ini.

Tak hanya sampai di situ, Drs Muhammad Saleh, rekan tim peneliti bidang Ekonomi Pembangunan turut memperkuat hasil kajian.

Menurutnya Kabupaten Gambut Raya ini sangat layak dimekarkan kalau melihat secara ekonomi. Dan ini juga tidak akan mengerus perekonomian di Kabupaten Induk.

“Kemudian kalau dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRD) disektor pertanian dan jasa memiliki potensi yang besar. Sektor pertanian tanaman pangan khususnya padi menyumbang 70 persen dari total produksi Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Sedangkan, prakira PDRB atas dasar harga berlaku di Gambut Raya menyumbang hampir sekitar 20 sampai 22 persen untuk Kabupaten Banjar.

Tim peneliti ini beranggotakan 8 orang yakni Dr Setia Budhi, Dr Ichasan Anwari, Dr Nurul Azhar, Dr Taufik Arbain, Drs Muhammad Saleh, Nasrullah, M Noor dan M Riyandi Firdaus.

Sedangkan dari tim penuntut Pemekaran Gambut Raya dalam serah terima riset Pemekaran dihadiri oleh H Suripno Sumas SH MH, H Aspihani Ideris SH MH, H Gusti Abidinsyah SSos MM, M Yunani D SE dan M Suriani Shiddiq SAg MSi PhD.

Sementara itu, salah satu Tim Penuntut Pemekaran Gambut Raya, M Yunani D SE mengharapkan adanya fasilitas oleh Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Provinsi terkait pemekaran ini.

“Nanti kita akan lanjutkan riset tahap kedua sebagai pelengkap administrasi seperti yang sudah disampaikan tadi,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.

Baca Juga:  LDII Terima Kunjungan Silaturahmi (Iqbal -Surya) Kandidat Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru

Tambahnya, secara lengkap akan dilaksanakan kembali di tahun 2021 karena saat ini masih terkendala pandemi covid-19 ini.

Senada, Tim Penuntut Pemekaran Gambut Raya lainnya, H Gusti Abidinsyah SSos MM menyatakan bahwa riset ini sangat bagus dan ia juga memberikan masukan agar ditajamkan lagi kelayakan publiknya. Karena ini berkaitan dengan aspek yang sudah dipaparkan.

“Agar ketika pemekaran dicapai, Kabupaten Induk (red Kabupaten Banjar) tetap hidup dan yang baru begitu juga (red Kabupaten Gambut Raya),” tegas Anggota DPRD Kalsel ini.

Terpisah Tim Penuntut Pemekaran Gambut Raya, H Aspihani Ideris SH MH mengatakan, riset yang dilaksanakan ini sangat membantu guna melengkapi persyaratan lainnya.

“Kami akan secepatnya menyelesaikan musyawarah desa di enam kecamatan wilayah Gambut Raya ini, karena musyawarah desa inikan bagian dari yang disyaratkan dalam sebuah pemekaran. Insya Allah secepatnya kita selesaikan,” ucap Aspihani ringkas.

Di sisi lain, turut memfasilitasi Kepala Balitbangda Kalsel, Drs H M Amin. Ia menerangkan bahwa rancangan pemekaran Kabupaten Banjar menjadi Kabupaten Gambut Raya merupakan kegiatan dari penganggaran pagu 2020, yang mana ini merupakan sebuah ide agar dikemudian hari dapat dipelajari.

“Saat ini adalah sebuah ide yang tentu saja dilakukan kajian dan diselesaikan. Kemudian hari juga ingin mempelajari masukan terkait materi ini,” ucapnya. (red)

Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top