SUAKA – KOTABARU. Sejak adanya PT. BSS (Bersama Sejahtera Sakti) di Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, masyarakat tidak pernah menerima hasil plasma sawit yang mestinya menjadi haknya yang selama ini dikelola oleh PT. BSS.
Senin (12/10/2020).
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Syaiful Rahmadi mengatakan, “bahwa sejak dilayangkan surat undangan pada tanggal 5 Oktober 2020 terhadap perusahaan PT.BSS, serta para Kepala Desa”. Sungguh sangat di sayangkan ketidak hadiran pihak perusahaan dan para Kepala Desa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena Kepala Desa ini merupakan penyambung aspirasi yang diwakili masyarakat di desanya masing – masing.
Ini yang membuat miris anggota DPRD, Syaiful Rahmadi “karena tidak menghargai undangan DPRD yang sudah disampaikan kepada perusahaan dan para Kepala Desa, sebab mestinya para Kepala Desa harus menghadiri acara rapat dengar pendapat ( RDP), karena ini merupakan agenda yang sangat penting untuk dihadiri”, ucap Syaiful Rahmadi.
Plasma sawit yang dikeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) mestinya diserahkan terhadap masyarakat seluas 2.400 Ha, karena kegigihan Camat Pulau Laut Timur “Tri Basuki Rachmad” beliau melakukan pendekatan, maka perusahaan siap mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) dan akan diserahkan kepada masyarakat seluas 800 Ha dan siap di tanda tangani.
“Jadi kita berharap, perusahaan dan para Kepala Desa agar supaya dapat menghadiri undangan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk berikutnya, supaya nantinya dapat menyampaikan aspirasi sebagai perwakilan masyarakat di Desanya masing – masing”.
Pungkasnya (wan/dam).