SUAKA – BATULICIN. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan kelas III di FKTP/Puskesmas se-Tanah Bumbu baik warga yang memiliki kartu BPJS maupun tidak.
Kepala Dinas Kesehatan H. Setia Budi, SKM.,MM pada media ini Rabu, (07/10/2020) mengatakan,
menindak lanjuti instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait dengan hal tersebut agar melakukan pelayanan kesehatan dasar secara maksimal di FKTP/Puskesmes dengan mengutamakan mutu pelayanan tanpa memandang status kepesertaan BPJS atau Umum.
“Artinya Puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat tanpa melihat status kepesertaan BPJS atau umum ini berkaitan dengan aduan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan dengan status kepesertaan BPJS dirasa lamban dan kurang maksimal dibandingkan dengan Umum/bebayar.” Jelas Setia Budi.
“Dinas Kesehatan mengingatkan dan menekankan kembali kepada kepala Puskesmas untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan memberikan edukasi secara benar pada masyarakat terkait Dana Pendamping JKN.” Tegasnya.
Sambungnya, Pelayanan Pengobatan yang di biayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah berjalan sejak tahun 2010 sampai 2018 dengan nama Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) namun kemudian terbit Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, pada pasal 102 berbunyi Pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Ia juga mengatakan, pada tahun 2019 sampai dengan sekarang program pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah masih tetap berjalan dengan program Dana Pendamping JKN (DP JKN) yang mengcover masyarakat tidak mampu dan belum memiliki BPJS untuk mendapat pelayanan kesehatan.
“Pasien yang belum memiliki BPJS kemudian diintegrasikan sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBI sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.” Pungkasnya. (barlis)