DPC PMKRI Cabang Palangka Raya Meminta UU Cipta (Kerja) Dicabut

SUAKA – PALANGKA RAYA. Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” menulis Surat Terbuka untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Surat terbuka tersebut mendesak agar DPR bersama Presiden RI mencabut Undang – Undang Cipta Kerja.

Dalam surat yang Diterima oleh media online SuaraKalimantan.com pada Kamis (07/10/2020) DPC PMKRI Cabang Palangka Raya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dengan model ‘omnibus law’ ini inkonstitusional karena tidak ada diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan dan menuntut agar seluruh Anggota DPR RI lebih aspiratif dalam melaksanakan fungsi legislasi dan selalu mengutamakan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang – undangan demi kepentingan masyarakat luas.

DPC PMKRI Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” sangat menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas pengesahan Undang – Undang Cipta Kerja pada tanggal 05 Oktober 2020 yang dilakukan bertentangan dengan aspirasi masyarakat banyak.

“Pada tanggal 12 Februari 2020, undang – undang ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat bahkan demonstrasi penolakan pun banyak dilakukan oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat Lainnya,” demikian ditegaskan oleh, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Palangka Raya ”Sanctus Dionisius” Perode 2019 – 2021, Egi Praginanta.

Lebih jauh Egi mengatakan, Undang – Undang Cipta Kerja yang dalam teknis penyusunannya menggunakan model ‘omnibus law’ mencakup 11 (sebelas) bidang yaitu 1) Penyederhanaan Perizinan Berusaha; 2) Persyaratan Investasi; 3) Ketenagakerjaan; 4) Kemudahan dan Perlindungan UMKM; 5) Kemudahan Berusaha; 6) Dukungan Riset dan Inovasi; 7) Administrasi Pemerintahan; 8) Pengenaan Sanksi; 9) Pengadaan Lahan; 10) Investasi dan Proyek Pemerintah; 11) Kawasan Ekonomi.

Baca Juga:  Bupati H. Sayed Jafar, Ucapkan Terimakasih Kepada PJ. Gubernur Atas Bantuan 11 Tempat Ibadah Kotabaru

Dirinya menegaskan kembali namun, saat ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi, peraturan di dalam bidang – bidang kebijakan Undang – Undang Cipta Kerja ini memiliki pasal – pasal kontroversial yang berpotensi menimbulkan resesi ekonomi negara.

“Para anggota DPR yang kami hormati, dimasa pandemi virus corona (COVID-19) ini negara seharusnya fokus melawan virus corona (COVID-19) bukan malah sibuk menggunakan jurus ‘aji mumpung’ untuk mengetok berbagai rancangan undang-undang. Langkah DPR mempercepat Rapat Paripurna untuk mengesahkan Undang – Undang Cipta Kerja menunjukkan arogansi pemerintah dan DPR yang terlalu terobsesi kepada undang – undang ini yang jelasv- jelas merugikan rakyat Indonesia,” tutur Ketua Presidium.

Di akhir isi sura dengan tegas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” mendesak agar DPR bersama Presiden RI mencabut Undang – Undang Cipta Kerja dan menuntut agar seluruh Anggota DPR RI lebih aspiratif dalam melaksanakan fungsi legislasi dan selalu mengutamakan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang – undangan demi kepentingan masyarakat luas.(Yohanes Eka Irawanto, SE).

Dibaca 21 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top