Pengadilan Tinggi Menangkan P3HI atas Gugatan Advokat Senior Kalsel

Foto M Hafidz Halim SH saat bersidang sebagai rekan bersama salah satu penggugat P3HI Bujino A. Salan K SH MH di PN Kotabaru

SuaraKalimantan.Com, KALSEL. BANDING gugatan para advokat senior Kalimantan Selatan H Abdullah SH dkk yang mengatasnamakan perwakilan dari empat organisasi advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) juga mengatasnamakan Tim Penyelamat Profesi Dan Etika Advokat terhadap organisasi advokat dan Katua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dengan keputusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memenangkan organisasi advokat P3HI satu-satunya organisasi advokat berkantor pusat dan didirikan di Kalimantan Selatan.

Foto H Aspihani Ideris SAP SH MH bersama H Abdullah SH saat mengikuti Rakernas PERADI tahun 2017 di Jakarta
Foto lembaran gugatan banding H Abdullah SH dkk ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas Banding H Abdullah SH dkk terhadap DPN P3HI

Salah satu Kuasa Hukum P3HI, M Hafidz Halim SH mereleskan via Whatsapp, pada prinsipnya Majelis Hakim baik di tingkat pertama hingga banding sudah memberikan rasa keadilan kepada organisasi advokat dan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Advokat muda yang terlahir di P3HI angkatan kedua ini mengatakan, gugatan para advokat senior Kalsel tersebut dapat memberikan Pengetahuan kepada pihak penggugat/pembanding terkait Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 hingga kejelasan bahwa gugatan yang dilakukan oleh H Abdullah SH dkk salah sasaran, dikarenakan tergugat dan/atau terbanding tidak pernah merugikan para advokat senior Kalsel ini.

“Putusan pengadilan ini sangat adil dan hikmah yang kita petik bersama adalah memberikan pembelajaran hukum terhadap kita semua, bahwa keadilan itu masih ada,” tutur Hafidz.

Menurut Hafidz, selama ini penggugat mengatakan P3HI illegal, namun fakta yang ada disaat gugatan H Abdullah SH cs (advokat senior Kalsel) berjalan dirinya bersama Agus Supiani SH yang jelas-jelas merupakan Advokat/Pengacara kelahiran dari P3HI, turut tergabung bersama diantara penggugat P3HI sebagai bagian dari Penasehat/Kuasa Hukum pada peradilan Pidana kasus UU ITE berita media di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan terdakwa salah satu wartawan senior Kalsel.

Baca Juga:  Kotabaru Bertambah 13 Orang Konfirmasi Positip, Begitu Hasil Diumumkan Tim Gugus Tugas Covid-19

Sejujurnya, tulis Advokat/Pengacara Muda Hafidz Halim via Whatsapp, dalam rekanan perkara UU ITE tersebut, beliau (para penggugat) jauh lebih senior dari pihaknya, maka sepatutnya dihormati, anggap saja ini bumbu dan pengetahuan kami dalam melawan senior-senior dengan putusan yang bisa memuaskan semua pihak.

“Artinya secara tidak langsung kami dan organisasi kami P3HI diakui oleh salah satu Pihak Penggugat waktu itu, namun kami kaget ternyata beliau juga turut menyatakan banding. Alhamdulillah banding yang dilakukan para advokat senior Kalsel di Pengadilan Tinggi tetap memenangkan P3HI kembali. Dan jelas sudah bahwa Organisasi Advokat P3HI yang didirikan oleh Ketua Umum kami H Aspihani Ideris MH ini legal dan di akui oleh Pengadilan yang menjalankan penegakan undang-undang,” tulis advokat muda Kotabaru, Kalimantan Selatan ini.

Pengacara Hafidz Halim ini lebih detail menuliskan dengan berharap, H Abdullah dkk, Advokat/Pengacara Kalsel yang mengatakan dirinya senior dalam gugatan nya ini benar-benar puas atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan nomor perkara 64/PDT/2020/PT BJM tanggal 23 September 2020 dalam amarnya berbunyi : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 112/Pdt.G/2019/PN Bjm tanggal 07 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut, menghukum pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), akhir tulisnya Hafidz Halim via Whatsapp, Selasa, (6/10/2020).

Senandung nada, Ketua Umum P3HI, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, putusan yang di keluarkan oleh pihak pengadilan itu sudah benar dan tepat, karena menurutnya, P3HI dan dirinya tidak pernah merasa merugikan para advokat senior Kalsel tersebut. Bahkan ia mengatakan pernah mengajak bergandengan untuk membesarkan serta mengelola P3HI yang merupakan organisasi terlahir di Kalsel dari dan oleh advokat junior Kalsel.

Baca Juga:  "Perkembangan Terkini Ekonomi Kalimantan Selatan” Priode Desember 2020

“Dengan adanya putusan pengadilan ini dapat menjadikan pelajaran bagi kita untuk lebih dewasa dalam menjalankan tatanan hukum yang ada, dan ini sebuah pembelajaran saya dan para advokat P3HI guna lebih dewasa dalam memahami hukum yang sebenarnya,” kata Aspihani saat dihubungi awak media ini via Whatsapp, Selasa, 6 Oktober 2020.

Awak media ini bertanya, Setelah organisasi advokat saudara menang, apakah P3HI melakukan gugatan balik terhadap advokat senior Kalsel tersebut? Dengan tegas Aspihani menjawab, “Saya seorang muslim, bagi saya apa untungnya kejahatan dibalas dengan kejahatan? Allah maha adil, kita ambil hikmahnya saja yang tersembunyi di balik semua ini,” tuturnya singkat seraya mengakhiri pembicaraannya. (adam/red tim)

Foto saat M Hafid Halim mengikuti PKPA P3HI, foto Ir Adhariani SH MH, M Rafiq SHI, M Hafidz Halim SH dan Keba Pala Ndima SH MPd
Foto usai sumpah advokat, Dr Andin Sofyanoor SH MH, H Aspihani Ideris SAP SH MH, Ya Mohamad Muhajir SPd SH dan M Hafidz Halim SH
M. Hafidz Halim bersama Ketua Umum P3HI saat Sumpah Advokat P3HI angkatan kedua
Dibaca 449 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top