Openi oleh : Aspihani Ideris
Pemenang Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur Kalsel 2020 tahun ini menjadi pertanyaan serius di kalangan masyarakat Kalimantan Selatan. Siapakah pemenangnya, Denny Indrayana atau Sahbirin Noor?
Sahbirin Noor-Muhidin atau Denny Indrayana-Difriadi Darjat yang akan menang di Pilgub Kalsel 2020 mendatang ini?
Diketahui dalam pengundian nomor urut oleh KPU Kalsel pada Kamis (24/9/2020), pasangan Sahbirin Noor-Muhidin mendapatkan nomor urut 01 sedangkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat mendapatkan nomor urut 02.
Pertanyaan ini selalu terucap dilidah warga disaat mereka duduk santai, baik di warung pinggiran, warung kampung sampai ke cafe-cafe bahkankan ke tingkat restauran serta pasar-pasar. Artinya pertanyaan tersebut menggelinding dari masyarakat kampung sampai ke tingkat masyarakat kota.
Kita mengetahuinya, pemilihan gubernur (Pilgub) 2020 Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak beberapa lama lagi bakal digelar yang terjadwal pada Rabu, 9 Desember 2020, dimana dalam kompetisi ini pasangan nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin dan pasangan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat akan berebut kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel masa bakti 2021-2024 dengan masa kerja kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal 4 tahun lamanya.
Masa jabatan kurang dari 5 tahun tersebut dikarenakan adanya perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan juga dilaksanakannya Pemilihan Umum Anggota Legislatif.
Pada Pilgub mendatang ini pasangan H. Sahbirin Noor, S.Sos, M.H. dan H. Muhidin yang diusung oleh Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, Nasdem dan PDIP merupakan pasangan patahana yang mendapatkan dukungan penuh oleh orang terkaya di negeri ini. Bahkan calon wakilnya dikenal seorang pengusaha sukses dan juga merupakan mantan Wali Kota Banjarmasin periode 2010-2015.
Pasangan kedua dikenal merupakan pasangan intelektual dan berpendidikan. Calon Gubernur dengan nomor urut 02 ini merupakan seorang profesor, dosen dan juga seorang advokat. Bahkan diketahui merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedangkan calon Wakil Gubernur nya dikenal merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan Ketua Dewan Adat Dayak Kalsel.
Pasangan Nomor Urut 02 ini adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. – Drs. H. Difriadi Darjat yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PPP, dengan total 14 kursi di DPRD Kalsel.
Proses pencoblosan akan dilangsung sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan daftar pemilih sekitar 2.793.811 orang. Prosesnya dilanjutkan rekapitulasi penghitungan suara pada hari yang sama, 9 Desember hingga 26 Desember 2020.
Hasil investigasi dan survei Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LPPD) antara 50-70% warga Kalimantan Selatan menghendaki #2020GantiGUBERNUR dengan alasan ingin daerah Kalsel lebih maju dan bermartabat. Selain itupula mereka berharap pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan benar-benar digalakkan.
“Anda bisa saja menilai, apakah yang diperbuat selama kepemimpinan H. Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel lima tahun ini ? Fakta yang bicara, jalan-jalan negara milik provinsi di Kalsel ini banyak yang rusak. Anda bisa tengok jalan provinsi di wilayah Tanah Bumbu dan lainnya. Nah penulis menduga, itulah alasan warga masyarakat Kalsel ingin #2020GantiGUBERNUR,” tukasnya.
Artinya warga Kalsel yang akan memilih Pasangan Calon 02 bisa mencapai 70 persen dari 2.793.811 pemilih. Dan jika kita melihat dari ambisius warga Kalsel tersebut, maka Pilkada 2020 akan dimenangkan oleh Pasangan Nomor Urut 02 Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. – Drs. H. Difriadi.
Namun fakta bisa saja berubah, diduga dengan adanya kekuasaan dan kekayaan yang dimiliki oleh Pasangan Calon 01 H. Sahbirin Noor, S.Sos, M.H. dan H. Muhidin. Apalagi semua orang mengetahuinya, siapa dibelakang paslon 01 tersebut, sehingga PUTIH bisa saja berubah menjadi HITAM, dan sebaliknya. Itulah namanya dunia perpolitikan di Indonesia.
Karena kita melihat pemikiran masyarakat Kalsel ini cepat berubah selama dinilai DUIT adalah RAJA. Oleh karenanya, Siapakah Pemenang Pilkada Kalsel 2020 ini? Simak Prediksinya!!!
Pemenang Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 tahun ini menjadi pertanyaan serius di kalangan warga masyarakat Kalimantan Selatan. Siapakah pemenangnya, Denny Indrayana atau Sahbirin Noor?
Kecurangan bisa saja dihindari bila mana netralisasi panitia Pilkada benar-benar berpijak dengan pakta, sehingga pemilu tersebut dapat berjalan dengan, aman, jujur dan bermartabat.
Pengalaman disaat pemilu yang sudah berjalan, kecurangan itu terjadi dengan adanya indikasi kerjasama penyelenggara bermain dengan salah satu kandidat atau peserta pemilu, kejahatan pemilu paling dominan ini bisa saja terjadi di daerah pemilihan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.
Karena di dua daerah tersebut menurut data yang kami dapatkan memiliki pemilih yang cukup banyak, Kota Banjarmasin sebanyak 448.157 orang pemilih, dan Kabupaten Banjar sebanyak 389.993 pemilih. Namun yang harus dipantau dan diwaspadai, kecurangan yang selalu terjadi adalah di wilayah Kabupaten Banjar. Anda harus benar-benar memantaunya sejak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilanjutakan pemantauan ke PPS, PPK sampai di KPU.
“Yang perlu dipantau itu adalah petugasnya, karena diantara mereka itulah diduga kuat yang selalu bermain bisa saja merubah angka-angka dengan menghalalkan berbagai macam cara. Heheeeee… Bisa saja menurut predeksi Pilkada Kalsel ini teindikasi membuat petugas pemilu tersebut panen raya,” ucapnya sambil tertawa kecil kepada awak media suarakalimantan.com
Selanjutnya Kabupaten Tanah Laut sebanyak 232.536 pemilih, Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 220. 380 pemilih, Kabupaten Barito Kuala sebanyak 220.006 pemilih, Kabupaten Kotabaru sebanyak 209.201 pemilih.
Kemudian Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sebanyak 184.855 pemilih, Kabupaten Tabalong sebanyak 170. 212 pemilih, Kota Banjarbaru sebanyak 167.672 pemilih, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebanyak 165 .907 pemilih.
Berikutnya Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebanyak 161.506 pemilih, Kabupaten Tapin sebanyak 132.188 pemilih dan Kabupaten Balangan sebanyak 91.198 pemilih.
Persaingan kompetisi antara Pilkada Kalsel, Pasangan Canon 01 H. Sahbirin Noor, S.Sos, M.H. dan H. Muhidin Dan Pasangan Calon 02 Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. – Drs. H. Difriadi Darjat dipastikan akan berlangsung alot dan dengan kekuasaan dan menghalalkan berbagai cara, paslon 01 akan memenangkan kontestan tersebut. Walau paslon 02 menjajaki dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan paslon 01, selama kekuasaan mereka miliki, maka upaya paslon 02 bakal jalan ditempat.
Dari itu penulis berharap, Pilkada di Kalsel bisa berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat. Semoga para pemilih benar-benar sadar sehingga mereka tidak memancing yang mengakibatkan lahir nya politic uang dan perbuatan curang.
Perbuatan praktik politik uang atau perbuatan curang itu tidak hanya berbentuk memberikan uang, melainkan juga bisa berbentuk pemberian sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk yang bersangkutan.
Bahkan juga permainan antara kontestan dengan panitia pemilihan itu juga bisa di artikan politik uang atau perbuatan curang, contoh penggelembungan suara, kertas suara yang sudah di coblos atau di cobloskan. Motif nya berbagai macam cara dengan menghalalkan segala cara dan jelas semua itu melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Penulis mempredeksi atas kesimpulan hasil komunikasi dan konsolidasi dengan sejumlah warga masyarakat Kalimantan Selatan, jika permainan jujur, adil dan bermartabat, maka paslon 02 berpeluang besar sebagai pemenang. Namun jika ada yang menggunakan kekuatan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, maka paslon tersebutlah pemenangnya, dan penulis menganjurkan, paslon yang kalah sesegara mungkin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi guna melurus kan bahwa hukum itu masih ada, artinya MK lah yang menentukan siapa sebagai pemenang di Pilgub Kalsel 2020 ini??…
Untuk membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka yang terpenting tim hukum paslon harus memenuhi syarat untuk membuktikan bahwa dalam Pilkada Kalsel tersebut benar-benar adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Pasangan Calon yang melakukan gugatan ke MK harus membawa bukti kuat bahwa kecurangan benar-benar terjadi di 51 persen kabupaten yang ada, yakni minimal 7 kabupaten dari 13 Kabupaten se Kalimantan Selatan” akhir tulisannya.
Perlu diwaspadai, bisa saja selama proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu 9 Desember 2020 ini, calon patahana dan atau kepala daerah terindikasi menggunakan dana bantuan sosial penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk kepentingan pencalonannya.
Nah inilah salah satu senjata paslon yang merasa kalah dalam suara dirugikan atas tindakan pemanfaatan penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi tersebut.
Atas perbuatan tersebut, diantara paslon bisa saja mengkaji dan mengujinya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa terbukti terpenuhi unsur-unsur penyalahgunaan wewenangnya, terutama dalam kegiatan kampanye memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 tersebut, maka Bawaslu harus memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah tersebut.
Artinya, psangan calon yang terbukti memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan pencalonannya terancam sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah alias di diskualifikasi.
Coba kita menelisik isi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) berkaitan penyalahgunaan pasangan calon yang memanfaatkan bantuan sosial program dari Covid-19.
Penyalahgunaan tersebut bisa saja atas tindakan politisasi bantuan sosial penanganan Covid-19. Penyalahgunaan nya denganodus seperti bansos diberi label, nama, simbol atau foto yang identik dengan calon kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada itu.
Nah itu jelas diduga kuat sebuah pelanggaran pemilu, karena untuk kegiatan Bansos penanganan Covid-19 ini menggunakan anggaran negara yang mengarah kepada tindakan korupsi anggaran penanganan Covid-19.
Kita simak bunyi Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Penyalahgunaan tersebut pun juga melanggar Pasal 71 ayat 3 terkait larangan kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan sampai penetapan paslon terpilih.
Dengan demikian, Pasangan Calon 02 Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. – Drs. H. Difriadi Darjat jika kalah dalam penghitungan suara pada Pilkada Kalsel, untuk keadilan yang hakiki sebaiknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk penuntut dan membuktikan bahwa hukum di Kalsel tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.
Penulis adalah Ketua Umum P3HI / Direktur Eksekutif LBH LEKEM KALIMANTAN / Ketua DPD GARDU Prabowo Kalsel, Aktivis, Dosen dan Pengacara