SuaraKalimantan.com Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 23 September mendatang, juga diselenggarakan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk memilih Bupati dan Wakilil Bupati saat yang ini sudah memasuki tahapan penetapan calon peserta kontestan. Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Uumum nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Memasuki tahapan pencalonan menjadi salah satu titik yang paling rawan netralitas ASN. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa dugaan kasus ketidak netralan ASN dalam Pilkada terutama memasuki pada tahapan pencalonan dan saat kampanye marak terjadi.
Pasalnya, ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik untuk pemenangan salah satu kandidat pasangan calon, karena dapat mendulang suara. Bahkan, kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung.
Diharapkan, ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial seperti facebook, youtube, instagram, twitter dan juga whatsApp, selama proses atau tahapan Pilkada ini berlangsung.
Suksesnya pilkada merupakan tanggung jawab kita bersama, baik penyelenggara, pemerintah, pihak keamanan, partai politik dan seluruh masyarakat. Semoga pilkada serentak tahun 2020 khususnya di Tanah Bumbu, tertib kondusif serta jujur dan adil, hingga tercipta demokrasi.
Penulis : Barlis Irawan, S.sos