SUAKA – PALANGKA RAYA. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sejauh ini tetap memperhatikan hukum adat yang ada dimasyarakat. Hal tersebut sejalan dengan sudah termasuk keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual, sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, bahwa Pemko Palangka Raya telah memberikan rekomendasi serta upaya dan langkah dalam rangka pembinaan dan pembaharuan hukum adat, menuju terbentuknya pengaturan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat yang lebih baik.
“Banyak manfaatnya dengan terbentuknya masyarakat hukum adat, karena dapat melindungi kearifan lokal, serta mengangkat harkat masyarakat hukum adat agar lebih maju disuatu tanah adat,”Ujar Sekda.
Dalam bagian lain sekda menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat. Seperti dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI undang – undang.
“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat memang penting, karena harus diakui, masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk,” Tutupi Sekda Kota Palangka Raya kepada awak media ini. (Yohanes Eka Irawanto, SE).