SUAKA – PULANG PISAU. Polres Pulang Pisau melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin, S.H beserta unsur Tripika melaksanakan operasi yustisi pada pelaku usaha di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (16/09/2020) 10.45 WIB.
Kegiatan operasi yustisi ini d hadiri unsur Tripika yaitu Camat Kahayan Tengah I Ktut Nitra, Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin,S.H. beserta personel, dan personel Koramil 1011-16 Kahayan Tengah,
Tujuan dilaksanakannya operasi ini untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar A, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kahayan Tengah IPDA Rozikin, SH, menuturkan sasaran kegiatan operasi kami hari ini yaitu pelaku usaha di kecamatan Kahayan Tengah dan masyarakat yang belum mengunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut belum ada ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah dan para pelaku usaha sudah mematuhi protokol pencegahan virus Covid-19, dengan menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda Rozikin, S.H. selaku Kapolsek Kahayan Tengah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan.
“Dengan di keluarkan nya perbub ini dan sanksi yang sudah di tetapkan, saya berharap jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (corona) di Kecamatan Kahayan Tengah,” Pungkas Rozikin. (Yohanes Eka Irawanto, SE).