Penyampaian 3 Raperda, Dalam Rapat Paripurna DPRD Tahun 2020

SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, melaksanakan Rapat Paripurna masa sidang I Rapat ke-3 tahun Sidang 2020/2021, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (14/9/2020).

Dalam rapat paripurna ada 3 (Tiga) buah penyampain Raperda yakni pertama, PAPBD perubahaan anggaran tahun 2020, kedua, Percepatan Pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak dan ketiga, Pemilihan Kepala Desa.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis S.Sos didampingi wakil ketua I DPRD, Drs Mukhsin AF, wakil ketua II DPRD, Muhammad Arif SH,dihadiri Sekdakab Kotabaru, Drs Said Akhmad MM, Forkopimda dan anggota DPRD.

Menurut Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, terkait Raperda tentang RAPBD tahun 2020 dalam rangka penyesuain anggaran tahun berjalan dan mensenergikan dengan bersesuaian dana pusat.

“Perlu diketahui, dimasa kondisi pandemi Covid-19 tentunya ada anggaran di Refocusing untuk penyesuaian ini, jadi hanya membahas nota keuangan saja”,tutur Syairi Mukhlis.

Ada pun Raperda tentang percepatan pembangunan tahun jamak. Ini salah satu Raperda percepatan pembangunan karena sekali saja dibiayai dan proyek besar, ini bisa dilakukan secara multiyes artinya pelaksanaan lelang hanya satu kali kontrak namun pelaksanaan pembangun bisa tahun berikutnya, jadi tidak melakukan lelang berulang – ulang.

“Terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa serentak, yang semestinya dilaksanakan tahun 2020 ini, tidak bisa dilakukan sebab pada saat sekarang situasi tidak memungkinkan, karena situasi pandemi Covid-19. Tapi kemungkinan akan dilakukan pada tahun 2021”, terangnya.

Dalam pembahasan RAPBD tahun 2020, tidak di sampaikan untuk pembayaran utang. Dianggaran perubahan, mengingat Kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan melakukan pembayaran utang terhadap kontraktor untuk dianggaran perubahan sebab transfer pusat begitu kondisi global bergejolak. Karena di sebabkan pandemi Covid-19 teransfer dana pusat ke daerah juga ikut terganggu.

Baca Juga:  5 Karaoke Tak Berizin di Tanah Bumbu di Sanksi

“Jadi pembayaran utang terhadap kontraktor. akan di laksanakan pada tahun 2021” tandas Syairi Mukhlis.(wan/dam).

Dibaca 20 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top