SUAKA – PALANGKA RAYA. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) merupakan Program Padat Karya untuk mendukung Ketahanan Pangan Nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam rangka perbaikan dan peningkatan jaringan irigasi secara patisipatif di wilayah Pedesaan.
“Pelaksanaan Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1352/KPTS/M/2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 457/KPTS/M/2020, tanggal 11 Mei 2020, tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun 2020,” demikian di tegaskan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Ir. Dwi Handono Setyawan, S.Pi saat membuka acara sosialisasi di hotel Luwansa Kota Palangka Raya pada Jum’at (11/9/2020).
Dwi lebih lanjut mengatakan sedangkan Pedoman Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 02/SE/D/2019 tanggal 10 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Untuk Tujuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini adalah untuk meningkatkan kinerja layanan Irigasi kecil, Irigasi Desa dan Irigasi Tersier, dengan pendekatan partisipatif, akuntabilitas dan berkesinambungan.
“Untuk penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah P3A/GP3A/IP3A untuk perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, atau peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan sendiri oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola dan tidak dapat di pihak ketigakan atau Dikontrakkan,” Tutur Kepala Balai dihadapan peserta sosialisasi.
Pada akhir sambutannya Kepala Balai kembali menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, Perekonomian masyarakat semakin terpuruk maka dengan kegiatan P3TGAI Pemerintah mengharap dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama di daerah pedesaan. (Yohanes Eka Irawanto, SE).