SUAKA – KOTABARU. Ketua DPRD Syairi Mukhlis, S. Sos, bersama Pemkab Kotabaru di wakili Sekdakab dan direktur utama PT. Sebuku Coal melakukan penandatanganan Adendum Kedua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bertempat diruang operation room Sekda Kotabaru, Rabu (9/09/2020).
Penandatanganan Adendum Kedua Naskah Perjanjian Hibah Daerah turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Perwakilan Kejari Kotabaru, Manajer Sebuku Coal Group dan humas Sebuku Group, pejabat eselon II dan III Pemkab Kotabaru beserta para Aliansi LSM & Aktivis Kawal Kompensasi.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, S. Sos mengatakan, penandatanganan “Nota Kesepakatan” ini merupakan awal baru yang perlu di apresiasi untuk kepentingan pembangunan masyarakat Kotabaru.
“Kita selalu mendukung Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan artinya mana yang akan di – dahulukan asal kepentingan masyarakat”, tutur Syairi.
Pelaksanaan pembangunan akan melihat skala prioritas, mana yang diutamakan, Misalnya, Rumah Sakit, jembatan penyeberangan , tapi bila dalam nota kesepakatan belum ada, kita melihat dulu dalam pelaksanaan pembangunan, jelas. DPRD Kotabaru akan melakukan pengawalan, Pungkas. Syairi Mukhlis politisi senior PDI P. (wan/dam).