SUAKA – KOTABARU. Komisi I DPRD Kotabaru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang perijinan gedung walet dan perijinan pengelolaan burung sarang walet.
Rapat dengar pendapat dihadiri anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan LSM Formula, Camat, Lurah Baharu Selatan dan Kepala Desa, untuk membahas dampak akibat burung sarang walet.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Edriansyah.ST, bertempat di ruang gabungan Komisi DPRD Kotabaru, Senin (7/9/2020).
Menurut Ketua Komisi I DPRD, Edriansyah mengatakan, pengusaha sarang burung walet seharusnya membuat ijin supaya nantinya dampak yang ditimbulkan sarang burung walet bisa diterima warga yang ada dilingkungan sekitar gedung sarang walet.
“Ada pun dampak dari sarang burung walet yakni dampak ekonomi dan dampak Sosial, yang menjadi pokok persoalan adalah dampak Sosial, karena pelaku usaha harus memahami warga sekitar gadung sarang burung walet”,
ucap Edri poltikus partai Hanura.
Untuk itu, Pengusaha pengelolah Sarang burung walet harus memiliki ijin bangunan walet dan ijin pengelolaan sarang burung walet, supaya bersenergi pengusaha dan masyarakat sekitar bangunan sarang walet.
“Kadang yang menjadi persoalan bunyi panggilan burung walet, sehingga ada aturan tentang bunyi suara panggilan mempunyai standar 55 disable bunyi suara panggilan walet”, Pungkasnya. (wan/dam).