DPW IHB Kalteng Gelar Dialog Publik Terkait Pro Dan Kontra Hutan Adat Desa Kinipan

SUAKA – PALANGKA RAYA. Dewan Pengurus Wilayah Indonesia Hebat Bersatu (DPW-IHB) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar dialog publik terkait pro kontrak hutan adat Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Hotel Hawaii Jl. Bubut No.3, Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (07/09/2020) malam.

Dialog publik ini sendiri bertujuan untuk memberikan perimbangan terhadap informasi yang beredar luas di media sosial.

Ketua Panitia Pelaksana Dialog Publik Ingkit B.S. Djaper mengatakan, dialog ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas yang kurang memahami kasus tersebut.

Dialog tersebut juga bertujuan memberikan informasi maupun edukasi kepada masyarakat khusunya masyarakat desa yang terdampak langsung oleh informasi yang menghasut maupun yang bersifat provokasi.

“Semoga Dialog Publik ini bisa memberikan pencerahan kepada semua masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas pria lulusan Kehutanan Universitas Palangka Raya (UPR).

Sementara itu Ketua Umum (Ketum) DPW IHB Kalteng Thoeseng T.T Asang, S.Hut, MM mengatakan kami mencoba memberikan pelurusan informasi terkait Laman Kinipan, sebab kami ada mmelakukan investigasi ke Desa Kinipan Kabupaten Lamandau beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil investigasi DPW IHB Kalteng terkait konflik di Desa Kinipan. Salah satunya, terkait kelompok masyarakat yang mengklaim adanya kawasan hutan adat di areal PT. Sawit Mandiri Lestari (SML).

Hasil investigasi dan data yang kami himpun berdasarkan akurasi data oleh Tim DPW IHB Kalteng tentang adanya kawasan hutan adat di areal PT. SML yang diklaim oleh sejumlah oknum/kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kinipan.

“Dengan ini kami nyatakan hal tersebut tidak ada. Kawasan murni menjadi Hak Guna Usaha PT SML,” ucap Thoeseng.

Baca Juga:  Plh. Bupati Kotabaru Resmikan Laboratorium RT - PCR RS Darurat Covid-19 Kotabaru

Ketum juga mengatakan, proses pembukaan lahan PT. SML telah memenuhi prosedur berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebelum melakukan penggarapan lahan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat 12 (dua belas) Desa.

Selain itu juga untuk diketahui publik bahwa di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. SML terdapat hutan konservasi seluas 1.000 Hektar.

Ketum kembali menegaskan, beberapa hal tersebut diatas ini lah hasil investigasi kami dan tentunya kami sampaikan ke publik. “Silahkan lembaga lembaga lain juga mengali lebih dalam agar bisa juga memberikan pelurusan tentang konflik yang terjadi di Desa Kinipan,” pungkas Ketum kepada awak media ini. (Yohanes Eka Irawanto, SE)

Dibaca 27 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top