SUAKA – PALANGKA RAYA. Oli bekas termasuk ke dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah suatu buangan yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat beracun dan berbahaya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak. Baik itu merusak lingkungan maupun kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pemenuhan kelengkapan dokumen lingkungan sesuai dengan peratutan yang berlaku dijadikan satu satunya alasan para pelaku usaha bengkel dengan jasa servis ganti oli dan jasa ganti oderdil lainnya mengabaikan kepemililan tempat penampungan sementara oli bekas di bengkel.
Kondisi belum adanya tempat penampungan sementara oli bekas ini mengisyaratkan masihbada bengkel nakal yang mengembalikan oli bekas kepada para pelanggannya.
Kelakuan bengkel nakal ini tentunya tidak sebanding dengan upaya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya yang memberikan sosialisasi peraturan dan juga sekaligus pembinaan dalam setiap kali kunjungan rutin dinas teknis terkait kepada para pelaku usaha.
Investigasi lapangan juga dilakukan oleh awak media ini ke beberapa bengkel dan ternyata pelaku usaha masih ada yang cuek dan mengabaikan pentingnya menjaga lingkungan.
“Mohon maaf mas wartawan kami saat ini sedang melengkapi dokumen lingkungan dan untuk tempat penampungan oli bekas kami belum punya. Jika semua dokumen kami lengkap baru akan membuat tempat penampungan oli bekas,” jelas salah satu kepala bengkel dengan santainya kepada awak media ini.
Upaya untuk menghubungi kembali awak media ini kepada kepala bengkel berujung hadiah di blokirnya nomor telepon seluler awak media ini.
Rasa penasaran dihari berikutnya awak media ini kembali untuk menemui pimpinan perusahaan namun terlihat semua karyawan di bengkel tersebut menutupi keberadaan pimpinan mereka.
“Mas wartawan cari pimpinan mohon maaf pimpinan kami sedang berada di luar daerah dan pimpinan jarang sekali ke kantor terima kasih,” tutur karyawati dibagian dalam bengkel tersebut dengan muka kurang senang dengan kedatangan awak media ini.
Sementara itu pada pemberitaan sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, Kewajiban bagi para pelaku usaha adalah kelengkapan dokumen lingkungan dan sarana prasarana tempat penampungan sementara oli bekas serta adanya kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengambilan oli bekas.
“Perihal diatas itu tadi menjadi keharusan yang di jalankan oleh para pelaku usaha tanpa pandang bulu,” pungkas Kadis kepada awak media ini. (Yohanes Eka Irawanto, SE).