Dandim dan Kasdim 1007 Banjarmasin pantau langsung penerapan Perwali Nomor 68 tahun 2020.

BANJARMASIN, SuaraKalimantan.com – KODIM 1007 –
Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa memastikan penerapan Perwali Nomor 68 tahun 2020 akan terus dipertegas di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Dandim saat meninjau kawasan pasar Sudimampir Banjarmasin Tengah pada, Selasa (1/9/2020).

Menurut Dandim, dari hasil pantauan di lapangan masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker,namun presentasinya sangat kecil.
Alasan mereka karena belum tahu dengan adanya Perwali ini.

”Kita kasih peringatan dan pernyataan, apabila melanggar lagi maka sangsinya denda untuk memberi efek jera mereka, ” tegas Dandim.

Kemudian tindakan apa yang patut dikenakan kepada mereka yang melanggar adalah kewenangan petugas dilapangan, entah membersihkan wc umum, got dan tempat kotor lainnya.

” Kalau perlu suruh menyanyi dan mengucapkan Pancasila untuk menumbuhkan jiwa patriotisme mereka, ” Tambah Dandim.

Masyarakat harus diberi pengertian bahwa Perwali ini untuk menekan penyebaran Covid-19, mereka juga harus diberikan kesadaran bahwa masker itu melindungi mereka dan orang lain.

“Kita berharap dengan penegakan aturan protokol kesehatan ini, bisa menurunkan angka kasus Covid-19 sehingga Banjarmasin bisa lepas dari zona merah menuju zona hijau,” Pungkasnya.

Sementara itu Kasdim 1007 Banjarmasin Letkol Inf Suhardi Aji. S, yang melaksanakan pengawasan di kawasan pasar kuripan Banjarmasin Timur menegaskan, sebagian besar masyarakat sudah menyadari walaupun masih ada ditemukan yang tidak mengenakan masker.

Menjawab pertanyaan awak media terkait sangsi yang diberikan, Kasdim menjelaskan untuk hari pertama ini para pelanggar atau warga yang tidak bemasker kita minta meninggalkan KTP dan membuat pernyataan bahwa tidak akan melanggar lagi.

” Apabila ternyata mengulangi maka jalan terakhir adalah dikenakan denda, ” Terang orang nomer dua di Kodim Banjarmasin tersebut.

Baca Juga:  Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Gelar PUPST Tahun Buku 2020

Lebih lanjut Kasdim mengatakan, bahwa untuk sangsi denda secara tehnis sudah diatur dan segala perangkatnya sudah dipersiapkan.

”Secara prosedural nanti pihak Satpol PP dan Polri yang akan melaksanakan sangsi denda tersebut,” Ujarnya. (st/ismanu/@tim/sk)

Dibaca 59 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top