Akibat Pandemi Covid-19,Cukup Berpengaruh Terhadap Pendapatan Daerah Tanah Laut

SUAKA – PELAIHARI. Indonesia mengonfirmasi kasus pertama infeksi virus corona penyebab Covid-19 pada awal Maret 2020.
Sejak itu, berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk meredam dampak dari pandemi Covid-19 di berbagai sektor.
Hampir seluruh sosial dan ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut Surya Arifani jumat, (28/08/2020). melihat dari angka sampai dengan semester pertama, target APBD murni sekitar 1,5 triliun lebih yang secara keseluruhan pendapatan sudah mencapai 811 milyar atau 53,91%, yang idealnya sebenarnya diakhir semester 1 capaiannya sebesar 50%.

“Melihat dari pergerakan realisasi ini pendapatan daerah masih dalam keadaan normal,” ucap Surya.

Kemudian lanjutnya, ada 11 pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak air bawah tanah, PBB perdesaan dan perkotaan dan pendapatan pajak daerah lainnya.

Di masa pandemi covid 19 di Tanah Laut ini Pemerintah Daerah membuat kebijakan melalui Peraturan Bupati bahwa pajak hotel dan restoran yang sebesar 10% dalam jangka waktu 3 bulan kemarin dari bulan April sampai Juni, diberikan pembebasan pembayaran pajaknya atau memberikan relaksasi.

Diketahui selama 3 bulan sejak Maret yang lalu covid 19 baru merebaknya di Tanah Laut sehingga pihak hotel maupun restoran (rumah makan) mengalami penurunan pendapatan, namun memasuki bulan Juli situasi mulai longgar sehingga pajak kembali diterapkan. Namun pendapatan pajak dari sektor ini tidak terlalu  berpengaruh angkanya terhadap  pendapatan daerah.

Surya Arifani mengatakan yang terlihat berdampaknya adalah dari sektor usaha pajak mineral bukan logam dan batuan, salah satunya dikarenakan adanya refoucousing pemotongan anggaran  termasuk belanja modal untuk pembangunan baik dari kabupaten maupun dari dana desa yang dialihkan untuk penanganan covid 19.
“perolehan dari mineral bukan logam ini tahun kemarin 2019 lebih dari 1 milyar dan sekarang ini dari target 350 juta kita baru mencapai 295 juta, memang masih 50% lebih dari target tetapi tahun kemarin realisasinya lebih besar”, ungkap Surya.

Baca Juga:  Bupati Katingan Buka Kegiatan Bimtek Siskeudes

Selanjutnya kontributor  besar dari pajak daerah adalah dari pajak penerangan jalan, yang dalam pemungutannya bekerjasama dengan pihak PLN, tetapi dana pajak penerangan jalan tersebut sebagian harus digunakan juga untuk mendanai rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) yang pembayarannya ditanggung Pemkab diambilkan dari penerimaan pajak penerangan jalan tersebut.

“Dari sektor lain lainnya tidak terlalu berdampak dan berpengaruh dan bisa dikatakan masih dalam keadaan normal,” terang Surya.

Sementara itu Kabid Pajak PBB dan BPHTB Bapenda M. Badaruddin menyampaikan terkait pencapaian panutan PBB di Kabupaten Tanah Laut rutinitas peningkatan seperti biasa,  namun terlihat mulai dari bulan Mei sampai Agustus 2020 kemarin pelayanan dari pihak Bapenda cukup meningkat, capaian 4 bulan terakhir dari sektor pedesaan sudah 73%  dari target dan perkotaan 49% lebih dan ini akan terus bergerak naik angkanya.
Badaruddin juga menyampaikan dalam ketentuan undang undang ada sanksi dan denda yang diatur bagi yang belum melakukan pelunasan PBB nya, dikalangan ASN pun ada kebijakan kebijakan sendiri yang diatur lingkup dinasnya sendiri terkait sangsi bagi yang belum melakukan pelunasan PBB nya.

Pemerintah Daerah terus menyuarakan bagi semua wajib pajak untuk terus meningkatkan kesadarannya dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Pihak Bapenda Tanah Laut pun terus menghimbau semua kalangan wajib pajak dengan mengeluarkan surat himbauannya yang disampaikan melalui media sosial dan media elektronik.

Pajak yang disetorkan manfaatnya besar untuk pembangunan. (barlis)

sumber : Diskominfo Tala

Dibaca 259 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top