SUAKA – KOTABARU. Pemerintah pusat akan menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia termasuk wilayah Kalimantan Selatan khususnya juga Kabupaten Kotabaru.
Setiap peserta menerima sebesar Rp.600 ribu, yang masih bekerja aktif di perusahaan dan juga tenaga kerja honorer yang menerima upah atau gaji dibawa Rp.5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru.
Saat awak media konfirmasi ke kantor BPJS Cabang Kotabaru, diterima oleh Kepala BPJS di ruang kerjanya, Miswar mengatakan, membenarkan adanya bantuan tersebut, tapi BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru hanya menyampaikan data peserta BPJS ke pusat dan di lakukan validasi data peserta supaya tidak bermasalah.
“Apabila peserta ada datanya tidak sesuai maka peserta BPJS diminta untuk melakukan perbaikan data kembali “, ucap Miswar.
Menurutnya, pemberian Bantuan Subsidi Upah oleh pemerintah terhadap peserta BPJS sebesar Rp.600 ribu dan dibayarkan selama dua bulan, sebesar Rp.1.2 juta, pemberian Bantuan Subsidi Upah, akibat terpapar Virus Corona atau Covid-19.
BPJS Kotabaru, hanya memfasilitasi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai data. Pemerintah yang akan melakukan pembayaran atau pencairan kepada peserta.
Apabila datanya sudah valid. akan langsung pencairan melalui teransfer ke rekening masing – masing peserta melalui bank dimana peserta menerima upah atau gaji”, pungkasnya, (wan/dam).