SUAKA – PALANGKA RAYA. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Provinsi Kalimantan Tengah, Menyatakan sikap tegas kepada pihak Polda Kalteng dan beberapa pihak lain diantaranya;
Kepada pihak POLDA Kalteng dan Lembaga hukum terkait, agar bekerja professional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada Pihak POLDA Kalteng agar dapat memilah dan memilih secara proposional antara tuntutan sejumlah oknum/sekelompok yang mengatasnamakan masyarakat desa Kinipan, terkait Kawasan Hutan Adat dan kasus criminal murni yang dilakukan oknum / kelompok.
“Tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap dugaan tindak pidana kriminal yang disangkakan kepada oknum tertentu, dan dapat mengungkap otak intelektual atas permasalahan yang terjadi,” tegas Ketua Umum DPW IHB Kalteng Thoeseng T.T Asang, S.Hut, MM pada Sabtu (29/8/2020) melalui via telepon kepada awak media ini.
Thoeseng mengatakan kembali, Polda Kalteng harus menyampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik tentang status dari oknum dimaksud, yaitu apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Kriminal maka dilakukan proses hukum yang berlaku, dan apabila tidak terbukti maka wajib bagi Pihak POLDA Kalteng untuk merehabilitasi nama baik yang bersangkutan.
Selanjutnya, Kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau dan DPRD kab. Lamandau, agar segera menindaklanjuti proses penetapan / pencanangan Kawasan hutan adat yang telah diusulkan ke kementerian terkait.
Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau, Cq. Camat dan Kepala desa di wilayah binaan PT. SML, agar berperan aktif melakukan edukasi dan pendampingan terkait permasalahan masyarakat setempat.
Sementara itu Ketua Harian DPW IHB Kalteng Ingkit B.S Djaper SP, SH, mengatakan Kepada Manajemen PT. SML agar responsip dan humanis terkait penanganan pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan permasalah lahan di areal PT. SML.
PT. SML diminta konsisten terhadap komitmen dengan masyarakat binaannya terkait program lahan plasma (mandiri dan inti) dan CSR sesuai kententuan yang berlaku.
Sementara itu dirinya juga sangat berharap kepada masyarakat wilayah desa binaan PT. SML agar tetap menjaga kondusifitas didaerah masing – masing, jangan mudah terprovokasi dengan issue yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diminta selalu berkordinasi dengan perangkat desa dan tokoh adat terkait dengan penyelesaian permasalahan yang terjadi, dan tetap menjaga persatuan.
Kepada Tokoh adat (Damang Kepala Adat / Mantir Adat) agar proaktif dan responsive terkait permasalahan adat yang ada didaerahnya, apabila terkendala ketidakmampuan menyelesaikan permasalah adat tersebut agar melaporkan/berkordinasi dengan Lembaga Adat (DAD) Kabupaten Lamandau dan Provinsi kalteng.
Kepada semua pihak yang tidak memiliki kepentingan atau tidak memahami rangkain dan kronologis permasalah yang terjadi di desa Kinipan, agar dapat menahan diri dan tidak ikut campur yang dapat memperkeruh permasalan yang ada.
“Kepada Kesbangpol dan Lembaga adat (DAD) baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Tengah, dapat memberikan pembinaan secara berkala terhadap ormas-ormas lokal, agar paham tentang fungsi dan tugas ormas,” pungkas pria alumni Kampus UPR ini. (Yohanes Eka Irawanto, SE)