SUAKA – PULANG PISAU. Polres Pulang Pisau Polsek Banama Tingang Bersama dengan Koramil 10-11/18 Bawan dan Pemerintah Desa Bawan melaksanakan sidak ke pasar mingguan yang terletak di Jalan Lintas Trans Kalimantan Palangka Raya – Kuala Kurun Desa Bawan Kec. Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, senin (24/08/2020).
Dalam kegiatan sidak tersebut yang di pimpin oleh Kapolsek Banama Tingang IPTU Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K yaitu menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol Kesehatan untuk waspadai penularan dan penyebaran wabah Virus Corona (Covid 19).
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, SH, S.I.K., MH, Melalui Kapolsek Banama Tingang IPTU Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K menyampaikan sangat disayangkan sekali bahwa pihaknya masih menemukan para pedagang ataupun masyarakat sekitar yang berbelanja tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah di anjurkan maka dari itu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar pihaknya memberikan teguran secara lisan dan sangsi berupa pengalungan papan yang bertuliskan “Maskerku Menjagamu Maskermu Menjagaku”.
“Kami berharap dengan adanya Peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan tersebut dapat memberikan epek jera kepada masyarakat dan supaya masyarakat dapat selalu mematuhi Protokol Kesehatan seperti yang sudah dianjurkan demi terhindarnya kita semua dari bahaya Covid 19 yang saat ini belum berakhir diwilayah kita”, Pungkas IPTU Ivan. (Yohanes Eka Irawanto, SE)