SuaraKalimantan.com Batulicin. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali menggelar sosialiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Masyarakat Produktif Aman Dari Virus Covid 19 bertempat di Kepet Senin, (23/08/2020). Pagi.
Sosialiasi itu dihadiri oleh sekretaris desa dan perangkat kecamatan yang ada di 5 Kecamatan dengan peserta sebanyak 80 orang.
Adapun 5 kecamatan yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kecamatan Kusan Hulu, Kuranji, Satui, Angsana, dan Sungai Loban.
Dalam sambutannya Bupati H Sudian Noor melalui Kepala Dinas PMD Nahrul Fajeri, menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 itu.
“Karena seperti kita ketahui bersama sampai saat ini, belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019, yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman covid-19. Sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari-hari,” sampainya.
Apalagi lanjutnya, bagi masyarakat pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk yang umumnya disebabkan aktifitas atau kegiatan diluar rumah. Tempat berkegiatan diluar rumah sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang, merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularan covid-19.
“Oleh sebab itu, hadirnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi covid-19, pada tempat beraktivitasnya masyarakat di luar rumah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan itu, pemerintah daerah mengaharapkan para peserta sosialisasi dapat mengaplikasikannya ke masyarakat secara luas, dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19. (Tim/Red)