SUAKA – PALANGKA RAYA. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha di Kota Palangka Raya. Tujuannya memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha terhadap persyaratan dan kewajiban ijin lingkungan dan peraturan dibidang lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan hidup.
Wali Kota Palangka Raya melalui Kadis Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan , setiap industri atau pelaku usaha harus mengantongi perizinan agar tidak menemukan masalah dikemudian hari. Pemerintah Kota Palangka Raya sudah memberikan kemudahan – kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Diharapkan, dengan banyaknya pelaku usaha yang mengembangkan usahanya maka akan meningkatkan perekonimian dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD). Selain itu, asoek lingkungan juga harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan.
Kedepan perlu menetapkan program Industri Hijau yang mengedepankan perhatian kepada aspek lingkungan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Lingkungan hidup pada DLH Kota Palangkaraya, Yuseran mengatakan, pada tahun 2020 menargetkan pengawasan terhadap 100 pelaku usaha baik yang sudah maupun belum memiliki ijin lingkungan.
“Sampai bulan ini sudah melakukan pengawasan kepada 65 pelaku usaha dan / atau kegiatan masih terus berjalan sampai akhir tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan sasaran dalam pengawasan adalah mendapatkan data dan informasi fakta-fakta ketaatan pelaku usaha seperti tertuang dalam komitmen dokumen lingkungan yaitu Pengendalian terhadap Pencemaran air, udara , dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta ketaatan terhadap peraturan perundangan.
Menurutnya jika tidak dipenuhi dan didapati temuan lapangan maka perusahaan dan / atau pelaku usaha akan mendapatkan berita acara pengawasan.
“Sanksinya bisa berupa teguran lisan maupun tertulis sebab pengawasan yang dilakukan lebih mengedepankan kepada pembinaan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban ijin lingkungan hidup yang diatur. Namun sanksi dapat juga berlanjut kepada pembekuan dan pencabutan ijin lingkungan,” kata dia.
Perusahaan yang didapati terdapat temuan dilapangan kemudian turut diikutsertakan dalam program pembinaan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Nantinya dihadirkan narasumber dari Kementerian dan praktisi lingkungan guna mencarikan solusi atas permasalahan yang didapati oleh pelaku usaha.
“Nantinya akan dipantau dan evaluasi progres perusahaan dalam memenuhi persyaratan lingkungan hidup,” pungkas nya ketika dikonfirmasi melalui aplikasi Whast App pada Sabtu (15/8/2020). (Yohanes Eka Irawanto, SE).