Minta Konpensasi 30jt Perbulan, Pemdes Wonorejo Tutup Jalan Kebun Sawit Plasma KUD Tunas Harapan

Jalan kebun sawit plasma KUD Tunas Harapan saat ditutup
Jalan kebun sawit plasma KUD Tunas Harapan sudah dibuka kembali

SuaraKalimantan.com – Batulicin. Berdasarkan pantauan dilapangan dan keterangan yang didapat memang benar telah terjadi penutupan jalan kebun sawit plasma Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Harapan oleh Pemerintah Desa Wonorejo kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu provinsi Kalimantan Selatan Kamis, (13/08/2020).

Pangkal permasalahan tersebut terjadi berawal dari pihak Pemerintahan Desa Wonorejo mengklaim jalan yang berada didalam Kebun Sawit Plasma KUD Tunas Harapan  Wonorejo yang pengelolaannya dilaksanakan oleh PT.Buana Karya Bhakti (BKB) adalah jalan milik desa, dan meminta konpensasi sebesar Rp 30jt perbulan kepada PT.BKB

Dari data yang didapat, pada Januari 2020 permasalahan ini sudah dimediasi oleh pihak Kecamatan Satui, dimana pungutan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak berdasar (pungli), karena jalan yang dimaksud merupakan fasilitas kebun, dan selama ini Pihak Koperasi sudah memotong uang Sumbangan Pembangunan kepada Petani melalui KUD

Dalam pertemuan tersebut PT.BKB akan melaksakan CSR berupa bangunan untuk kantor BPD dan selanjutnya PT.BKB akan membuat jalan baru sebagai bentuk komitmen menghargai permintaan masyarakat.

Seiring dengan berjalannya waktu sesuai ruang lingkup kerjasama plasma yang sudah berjalan, dimana PT.BKB  sebagai kontraktor atau pelaksana dari Petani Plasma yang tergabung dalam KUD Tunas Harapan malakukan kesepakatan pembangunan tersebut, namun dari pihak Pemerintah desa Wonorejo meminta ada kesepakatan dengan PT.BKB bukan dengan KUD, karena tidak sesuai dengan aturan yang berjalan maka pembangunan tidak bisa dilaksanakan.

Sementara Kepala Desa Wonorejo Sarjimin menyangkal kalau penutupan jalan dan minta kompensasi perbulan serta rencana pembuatan portal bukan keinginan pemerintah desa, tapi itu atas keinginan masyarakat.

“Bukan pemerintah desa yang meminta konpensasi sebesar 30jt perbulan, tetapi itu keinginan masyarakat kami pemerintah desa hanya memfasilitasi saja, dan rencananya nantinya akan dibuat portal selain angkutan sawit plasma tidak diperbolehkan melintasi jalan tersebut, karena jalan itu dibangun mengunakan dana dari masyarakat.” kata kepala Desa Wonorejo saat dihubungi mengunakan telepon genggam. (barlis)

Baca Juga:  Pasca OTT Pansus DPRD Banjarmasin, KPK Dalami Keterlibatan Walikota Ibnu Sina
Dibaca 467 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top