Gambut Raya Bergerak Selesaikan Struktur Optimis 2024 Jadi Kabupaten Mandiri

Logo Kabupaten Gambut Raya
Keterangan foto : H Aspihani Ideris SAP SH MH (Sekretaris) dan Dr (Hc) H Supian HK SH MH (Ketua Umum)

SUAKA – BANJARMASIN. Panitia pemekaran Kabupaten Gambut Raya sesegerakan menyelesaikan penyusunan struktur Panitia Pelaksanan pembentukan kabupaten Gambut Raya sebagai amanah dari Mubes ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Minggu (5/8/2018).

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris kepada sejumlah pewarta saat diminta tanggapannya berkaitan perkembangan kinerja Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Selasa (11/8/2020) di Banjarmasin.

“Saya sudah menemui Ketua Umum, ayahda Dr. (Hc) H. Supian HK, SH, MH, dan juga berkoordinasi dengan ayahda H. Surifno Sumas, S.H., M.H., beliau-beliau bahkan sangat antusias dan optimis tahun 2024 pemekaran Gambut Raya terwujud menjadi kabupaten mandiri. Dan beliau meminta kepada saya untuk mengkoordinir supaya penyusunan kepanitiaan cepat terselesaikan, Insya Allah secepatnya akan kita rapatkan,” ucap Aspihani.

Keterangan foto di saat Aspihani Ideris menemui H Supian HK dan H Suripno Sumas di Kantor DPRD Kalsel (dokumen gambar suarakalimantan.com)

Disaat ditanya pewarta langkah yang akan dilakukan setelah terbentuk kepanitian penuntutan pemekaran tersebut serta syarat-syarat sesuai UU? Aspihani menjawab, ka bersama kepanitiaan akan segera menyiapkan berbagai dukomen yang perlukan dan juga bergerak meminta persetujuan DPRD dan Bupati Banjar. Juga selanjutnya akan berkoordinasi dengan eksekutif dan legeslatif provinsi hingga sesegera kita sampaikan ke tingkat pusat.

“Bicara diantara syarat-syarat sesuai amanah UU Nomor 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah, dari segi pasilitas, Gambut Raya memiliki sejumlah pasar besar, mall, hotel, rumah sakit bertaraf internasional, puluhan dealir besar dan juga memiliki beberapa perguruan tinggi serta fasilitas menunjang lainnya,” ujar tokoh advokat dan pengacara Kalsel ini.

Ujar Aspihani, pihaknya dalam waktu secepatnya diakhir tahun 2020 ini juga akan menginstruksikan kepada para Kepala Desa bersama-sama untuk melaksanakan Musyawarah Desa.

“Tidak semua desa dan kelurahan di wilayah Gambut Raya ini sudah melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan, dari itu desa dan kelurahan yang belum melaksanakannya kami harapkan untuk sesegera mungkin melaksanakan musyawarah tersebut, karena musyawarah desa/kelurahan itu adalah bagian dari persyaratan untuk memekarkan sebuah kabupaten,” kata Aspihani

Baca Juga:  Tolak Kebijakan Biometrik, FKPPIUH Unjuk Rasa Ke Kemenag Kanwil Kalsel

Bahkan ucap aktivis pergerakan Kalimantan ini dengan keyakinannya, Gambut Raya sangat layak untuk dimekarkan, karena sudah memenuhi yang disyaratkan Undang-Undang. Jadi menurutnya, berdasarkan kajian secara yuridis normatif dan yudiris komparatif, Gambut Raya sudah sapantasnya untuk dimekarkan dari kabupaten induknya yakni kabupaten Banjar.

Apalagi tutur Aspihani, salah satu syarat pemekaran mengharuskan daerah tersebut minimal terdiri dari 5 kecamatan, sedangkan Gambut Raya sekarang ini memiliki 6 kecamatan.

“Hampir semua syarat yang diamanahkan Undangan-undang Nomor 23 tahun 2014 sudah dipenuhi oleh Gambut Raya. Sayapun yakin, mencapai 90% warga di enam kecamatan mendungnya. Artinya Gambut Raya sudah memenuhi syarat untuk membentuk Daerah Otonom Baru,” tegas inisiator dan penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.

Berbicara masalah populasi penduduk diwilayah Kabupaten Gambut Raya sudah lebih mencukupi sebagaimana disyaratkan UU No. 23 tahun 2014, dikarenakan Gambut Raya berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa yang terdiri dari 6 kecamatan tersebut.

Kondisi ini tentunya juga didukung kawasan yang cukup luas secara administrasi mencapai 50.180 hektare. Radius luasan ini menurut Aspihani terdiri atas enam kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, yang membawahi 92 desa/kelurahan serta masih di dalam wilayah administrasi Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Menurut Aspihani, wilayah Gambut Raya sangat potensial untuk terus berkembang. Berdasarkan hasil Musyawarah Besar yang sudah digelar dua tahun silam, pada 5 Agustus 2018, efektifitas memang menjadi dasar utama alasan pembentukan yang dinilai sudah sangat mendesak.

“Dengan memakarkan diri dari kabupaten Banjar, saya pastikan Gambut Raya bisa hidup mandiri dan akan terus dapat berkembang. Karena berbicara berkembangkan harus didasari dengan PAD, Insya Allah kita memiliki pendapatan asli daerah yang cukup menghidupi Gambut Raya. Mohon do’a kawan-kawan, sahabat-sahabat ya…, semoga perjuangan kita ‘dalas hangit’ tak akan pernah pupus sampai terbentuknya kabupaten Gambut Raya yang sangat kita idam-idamkan, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” ucapnya dengan penuh harap.

Baca Juga:  Simak Ini Program CSR PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tahun 2021

Menurut laki-laki kelahiran di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk, (Kamis), 23 Januari 1975 Masehi – 11 Muharram 1395 Hijriah ini, alasan utama keinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri dikarenakan para warga untuk melakukan pengurusan dokumen terlalu jauh, jarak antara Gambut Raya dengan Martapura ibukota kabupaten Banjar berjarak lebih dari 23 kilometer.

“Jauhnya jarak ke ibukota Kabupaten Banjar membuat warga cukup sulit dalam mengurusi dukomen, karenanya tidak jarang mereka berpacu dengan waktu, bahkan sangat sering sesampainya warga di Martapura, pelayanan kantor sudah tutup, tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini seraya menutup pembicaraannya kepada pewarta.

Menoleh kebelakang sejarah tuntutan otonomi untuk wilayah kecamatan Gambut dan sejumlah kecamatan di sekitarnya, sebagaimana dilansir oleh media online kanalkalimantan.com.

Keinginan menjadikan kabupaten sendiri mengemuka di awal tahun 98. Usulan membentuk kabupaten sendiri itu berawal dari kegagalan seorang tokoh muda ingin membentuk Desa Buluan Raya yang hasil mekar dari Desa Gudang Hirang wilayah kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Nah dari itulah timbul hasrat ingin membentuk kabupaten sendiri, yakni memekarkan diri dari kabupaten induk kabupaten Banjar. Keingin ini tidak pernah berhenti sampai sekarang. Walau sebelum nama Gambut Raya berbagai nama di sodorkan diantaranya seperti Banjar Lama, Banjar Raya, Ulin Raya, hingga akhirnya muncullah nama Gambut Raya.

Tanggal 23 Januari 1998, di rumah mantan anggota DPRD Banjar Aspihani Ideris seorang tokoh muda asal Desa Gudang Hirang, Sungai Tabuk, pertama kalinya digelar pertemuan. Hasilnya mencuatlah tuntutan pemekaran Gambut Raya, cerita H Suripno Sumas SH MH kepada para pewarta.

“Saya ikut hadir saat itu atas undangan saudara Aspihani, kebetulan kami masih ada hubungan famili juga dengan beliau. Nah dirumah saudara Aspihani inilah awal munculnya keinginan membentuk kabupaten sendiri, alasan jarak ke Martapura terlalu jauh,” ucap Anggota DPRD Kalsel dari PKB ini.

Baca Juga:  Kejari Kotabaru Lakukan Syukuran Dan Memberikan Santunan Kepada 15 Anak Yatim

Tuntutan itu terus hidup, setahun kemudian digelar pertemuan di rumah H Musa yang masa itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Cerita menarik juga disampaikan oleh H Suripno Sumas. Dilansir prokal.com, awal tuntutan Gambut Raya berasal dari sebuah kegagalan masyarakat yang ingin menuntut pemekaran Desa Buluan Raya dari Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar di era tahun 1990an.

Padahal, isu secara nasional saat itu banyak daerah yang memekarkan diri dari induknya, niat memekarkan desa yang gagal itu ternyata mempengaruhi tokoh yang berasal dari kecamatan Sungai Tabuk ini. Ambisi itu jadi amunisi baru untuk memekarkan dari dari Kabupaten Banjar, sehingga mengemuka nama Gambut Raya.

“Lalu jadilah pertemuan di rumah Aspihani Ideris itu. Saya diundang untuk hadir,” ujar Suripno.

Ia mengingat, dari sejumlah tokoh yang hadir, muncul beberapa usulan nama, diantaranya Ulin Raya, Banjar Raya, Gambut Raya dan Banjar Lama. Pada Mubes pertama disepakati nama kabupaten baru yang dituntut itu adalah Gambut Raya dengan ibukota Gambut. (h@tim / b@rlis)

Dibaca 81 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top