Kalimantan Selatan – Banjarmasin, / suarakalimantan.com. Polda Kalsel kembali berhasil gagalkan Tindak Pidana peredaran besar Narkotika, jenis Methamphetamine atau Sabu-sabu jaringan Internasional sebanyak 300 Kg, Kamis (06/08) kemarin disalah satu halaman Hotel di Kota Banjarmasin.
Pada saat Konferensi Pers di Lapangan Mapolda Kalsel pada, Jum’at (07/08/2020) pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang bekerjasama dengan Polda Kaltara, Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri serta Polda Metro Jaya atas sinergi yang baik dalam memberantas Tindak Pidana Narkoba.
“Terimakasih kepada rekan-rekan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, Polda Kaltara, Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, berkat kerjasama yang baik, kita berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana peredaran Narkoba, jaringan Internasional ini”, ungkap Kapolda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengungkapan kasus peredaran Narkoba sebanyak 208 Kg Sabu-sabu dan 53.969 Xtc, yang berhasil mengamankan Tersangka Dimas Cs, 11 Maret lalu. Dari hasil pengungkapan tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel bekerjasama dengan Kajati Kalsel, yang mana sudah dilakukan P21 pada 13 Juli lalu. Disela-sela pemberkasan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, kembali mendapatkan informasi bahwa adanya Narkotika yang akan masuk di wilayah Kalsel.
“Dari informasi yang didapat tersebut, kami melapor kepada Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, sehingga dibentuk Tim gabungan ini. Selama kurang lebih satu bulan dari tanggal 09 Juli lalu hingga 04 Agustus kemarin, berhasil menangkap 2 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 10 karung Sabu-sabu, seberat 300 Kg yang masuk melalui Kaltara”, terang Kapolda.
Dari keterangan 2 tersangka tersebut, barang bukti berupa Sabu-sabu itu akan dikirimkan ke wilayah Kalsel, Banjarmasin. Dengan sigap dari hasil penyelidikan Tim bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lain yang akan menerima Narkotika tersebut dihalaman Hotel Sienna Inn, Kota Banjarmasin, Kamis (06/08) kemarin.
Dari keempat orang tersangka ini, Polri mengamankan 300 Kg Sabu-sabu, 1 Unit Mobil mini Bus, 7 unit Handphone dan uang cash sebanyak Rp.5.000.000. semua tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini akan kami koreksi lebih lanjut. Ini merupakan salah satu penyitaan terbesar”, ucap Kapolda.
“Kedepan sinergitas antara Polda dengan Bareskrim Mabes Polri maupun antar Polda dan Lembaga serta Instansi terkait lainnya, akan kami lakukan. Karena informasi yang kami dapat, banyak juga dari rekan-rekan maupun masyarakat yang ada di Kalsel”, sambungnya.
Dikesempatan yang sama Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor juga menyampaikan apresiasi, yang sebesar-besarnya atas prestasi yang diraih anggota Polri khususnya Polda Kalsel dan Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri. “Sekali lagi saya kopi buat Kapolda Kalimantan Selatan, angkat kopyah, luar biasa atas kerja timnya, ujar Paman birin dibarengi tepuk tangan yang hadir.
“Luar biasa, semangat Pangeran Antasari, Waja samapai kaputing yang tidak pernah luntur”, tutur Gubernur.
“Bersama-sama kita tekadkan, bersama kita bumi hanguskan Narkoba di Kalsel Bumi Lambung mangkurat kita tercinta ini. Semoga para pengedar maupun bandar Narkoba ini, sadar bahwa pekerjaannya sangat menyakitkan masyarakat banyak”, tuturnya.
Kegiatan pagi itu juga dihadiri oleh Ka BNNP Kalsel, Dandim, Dan Lanud, Dan Lanal, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, PJU Polda Kalsel, anggota Jajaran Resnarkoba Polda Kalsel dan Tim Satgas Khusus Bareskrim Polri, serta Forkopimda Provinsi Kalsel. (red)