SuaraKalimantan.com – Batulicin. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang berdomisili Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu telah digugat oleh Syaprudin Laupe dan Rekan Selaku kuasa hukum dari PT Karya Atma Manunggal (KAM) Karena tidak bertanggung jawab atas Kecelakaan Kerja diwilayah PT. Taodano Mandiri Abadi ( PT.TMA).
Syaprudin.S.Kom.SH pada Selasa, (04/08/2020) kepada Suarakalimantan.com mengatakan akibat kecelakaan tersebut klain nya mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil senilai Rp 2.444.668.502.
“Kasus ini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin pak, PT. BUMA saya anggap tidak bertanggung jawab, setelah beberapa kali mediasi dan kejadiannya pun sudah cukup lama, tidak ada etikat baik dari PT.BUMA maka perkara ini kami bawa kemeja hijau” ujar Syaprudin.
Diketahui pada 07 April 2019 telah terjadi kecelakaan kerja di KM 2 jalan houling PT. TMA (Taodano Mandiri Abadi) sebuah unit DTVV44164 milik PT BUMA yang di operasikan oleh Hadiyanto menabrak unit DT bernomor lambung BM01 milik PT KAM, karena sopir mengantuk maka terjadilah tabrakan beruntun, akibat kelalaian pengawas (human error)
Unit tronton DT BM01 pada saat itu berhenti karena sedang menunggu antrian perbaikan jalan, kemudian unit tronton DT BM01 ditabrak dari belakang hingga unit DT BM01 terdorong dan menabrak unit yang berada didepannya DT RBT sehingga menyebabkan unit DT BM01 mengalami kerusakan parah.
Ketika berita ini dirilis proses persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin masih berlangsung. (barlis)