KPID Kalteng Ingatkan Masa Berlaku Legalitas Lembaga Penyiaran

SUAKA – PALANGKA RAYA. Dalam penyelenggaraan kegiatan Penyiaran, lembaga penyiaran baik TV maupun Radio, Wajib memiliki izin. Selain Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), lembaga penyiaran juga wajib memiliki Izin penggunaan frekuensi, dari Pemerintah.

Sebagaimana amanat Undang-undang, Frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas milik publik, maka penggunaanya seharusnya dimanfaatkan sebesar – besarnya bagi kepentingan publik.

Lembaga penyiaran yang beroperasi menggunakan frekuensi publik, haruslah menjalankan fungsi pelayanan publik yang sehat, layak dan benar. Untuk itu, semua lembaga penyiaran wajib mengikuti regulasi dan etika penyiaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diamanatkan Negara sebagai wakil publik di bidang penyiaran yang mengatur hal – hal mengenai penyiaran.

KPID harus terus mendorong pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan publik melalui regulasi yang telah ditetapkan.

“Lembaga Penyiaran yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mendapatkan lisensi mengadakan kegiatan penyiaran” tegas Ketua KPID Kalteng Henoch Rents Katoppo, pada kegiatan “Media Gathering LPS TV TERESTRIAL 2020, bersama seluruh Komisioner, di Palangka Raya, Rabu (29/07/2020).

Media Gathering LPS TV TERESTRIAL 2020 ini merupakan salah satu program kerja KPID Kalteng, yang bertujuan untuk melihat secara langsung kegiatan penyiaran di Studio/ transmisi LPS TV Terestrial di Kota Palangka Raya, diantaranya MNC Group ( InewsTV, MNCTV, RCTI dan GLOBAL TV), SCTV Palangka Raya, TransTV dan Trans7 (Trans Media) Palangka Raya, NetTV Palangka Raya dan DayakTV.

“KPID Kalimantan Tengah, selaku lembaga negara di daerah yang berwenang mengatur dan mengawasi pelaksanaan Siaran baik melalui Televisi maupun Radio di daerah ini. Untuk itu, KPID Kalteng mengingatkan kepada Pimpinan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang bersiaran secara Terestrial, agar memperhatikan Masa Berlaku IPP dimaksud. Lisensi Penyiaran bagi TV Swasta berlaku 10 (sepuluh) tahun dan jika masa berlaku akan berakhir, Lembaga penyiaran harus mengajukan perpanjangan izin kepada Menkominfo RI dan KPI”, imbuh Henoch.

Baca Juga:  Warga Kotabaru Sambut Antusias Festival Gebyar Ramadhan 1444 H Di Kotabaru Tahun 2023

Sementara itu Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Asih Ayu Purwati mengungkapkan bahwa selain wajib mengurus Perizinannya, Lembaga Penyiaran yang bersiaran secara lokal di daerah ini juga Wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standay Program Siaran (SPS).

Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan ketentuan y- ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh KPI sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional. SPS adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan – batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI. ( Yohanes Eka Irawanto, SE ).

Dibaca 27 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top