SuaraKalimantan.com – Batulicin. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kemenag Kab. Tanbu) mengeluarkan Surat edaran nomor : 079/Kk.17.12/BA.03/07/2020 tentang Panduan Shalat Idul Adha 1441/2020 M dan Panduan Penyembelihan Hewan Qurban saat pandemi Covid-19.
Surat edaran ditujukan kepada KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, Badan Pengelola Mesjid, dan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Kantor Kemenag Tanbu, Ahmad Kamal, dalam surat edaran tanggal 27 Juli 2020 menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 maka disampaikan himbauan panduan terkait surat edaran tersebut.
Adapun panduan pelaksanaan sholat Idul Adha Tahun 1441 H yaitu :
1. Jemaah dalam kondisi sehat.
2. Membawa sejadah/alas shalat masing-masing.
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.
7. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, serta disarankan bagi mereka untuk melaksanakanya secara mandiri di rumah.
Untuk panduan penyembelihan hewan qurban saat pandemik yaitu : Penerapan jaga jarak fisik, meliputi
a). Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik,
b). Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban,
c). Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, dan
d). Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik.
Selain itu, ada pula panduan penerapan kebersihan personal panitia meliputi :
a). Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas,
b). Panitia yang berada diarea penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan,
c). Setiap panitia yang melakukan penye,belihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan,
d). Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
e). Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah. Dan
f). Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Selanjutnya, penerapan kebersihan alat meliputi :
a). Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan,
b). Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (red)
Sumber : Komenfo Tanbu