Akankah Walikota Revisi SE Bagi Pelaku Usaha

SUAKA – PALANGKA RAYA. Sejak awal Maret, hingga pertengahan Juli 2020, usaha yang terkait hiburan, seni dan budaya (acara/resepsi perkawinan, acara hajatan, cafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik, tempat karaoke dan THM), relatif vakum alias tidak ada aktivitas, hal ini akibat merebaknya wabah covid-19. Parahnya, hingga saat ini belum ada kejelasan, kapan pandemi ini akan berakhir.

Kondisi tersebut tentu berdampak kepada keadaan sosial dan ekonomi masyarakat secara umum. Selain mengurangi pendapatan masyarakat, pandemi ini juga mengurangi pendapatan pemerintah (Pendapatan Daerah) dalam bentuk pajak, retribusi dan lain sebagainya.

Keadaan ini juga akan mengurangi ketersediaan lapangan kerja, menurunkan pertumbuhan ekonomi, menaikan angka kemiskinan (dan juga dapat menaikan angka kriminalitas). Lebih berbahaya lagi apabila masalah ini tidak mendapat jalan keluar/ solusi yg baik), dapat menimbulkan bencana kelaparan dengan tingkat kriminalitas tinggi.

Melihat situasi tersebut, pelaku usaha yang terkait hiburan, seni dan budaya (acara/resepsi perkawinan, acara hajatan, cafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik, tempat karaoke dan THM), melakukan Urun Rembuk yang difasilitasi Dewan Kebudayaan dan Kesenian Daerah Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Prov. Kalteng, Rabu (22/07/2020) sore menjelang sholat magrib baru selesai.

Sekretaris Umum Dewan Kebudayaan dan Kesenian Daerah Kalimantan Tengah M. Syafrudin Pasaribu mengatakan, yang menjadi dasar pertimbangan dalam kegiatan ini adalah:

  1. Penarikan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020. Dengan Surat Telegram Kapolri, No. STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020.

  2. Peraturan Gubernur Nomor, 300/8/ GT-CPVID19. Tanggal 06 Juli 2020.

  3. Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020. Tanggal, 20 Juli 2020.

“Pertemuan hari ini bertujuan mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk secepatnya merevisi Surat Edaran Walikota Palangka Raya yang terdahulu (No. 368/124/BPBD/COVID-19/2020. Dan menyesuaikan dengan Surat Keputusan terbaru dari Gubernur, Kapolri, dan Presiden RI, serta menyesuaikan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucap Syafrudin.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Vaksin Covid -19 " Peserta Lansia Didampingi  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas

Adapun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Walikota Palangka Raya, Syafrudin menuturkan diantaranya untuk:

  1. Mengizinkan penyelenggaraan resepsi perkawinan, hajatan, pesta ulang tahun, dlsb (dengan acara hiburan, berupa tarian daerah/adat, live musik, dll). Dengan melonggarkan aturan yang ada, namun tetap menjalankan prosedur/protokol pencegahan penyebaran vovid-19.

  2. Memperpanjang waktu buka/operasional restoran, cafe, dan tempat hiburan lain (terutama waktu berhenti operasional, yg tadinya jam 19.00 WIB, menjadi setidaknya jam 23.00 WIB).

  3. Membolehkan live musik, bagi tempat2 hiburan yg menyediakan live musik, dengan pembatasan – pembatasan tertentu (menyesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran covid-19).

  4. Meninjau dan mengevaluasi pembukaan THM lain, seperti tempat karaoke dan jenis usaha serupa.

“Kami berharap kepada Bapak Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin untuk dapat merealisaikan rekomendasi dan juga harapan dari pelaku usaha ini, sehingga ketimpangan ekonomi dapat berkurang, dan PAD Kota pun dapat meningkat,” pungkas Udin pria dengan panggilan kesehariannya ini. (Yohanes Eka Irawanto, SE)

Dibaca 13 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top