SuaraKalimantan.com – Bajarbaru. Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Habib Zakaria melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, yang bertempat diruangan rapat BPBD Pada Rabu, (15/07/2020).
Kunker tersebut dalam rangka Pengawasan dan ingin memastikan kesejahteraan Sosial, khususnya dalam Penyaluran Bantuan Sosial, bagi korban terdampak Covid-19, di daerah agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah.
Pertemuan itu diwakili oleh Sekretaris BPBD Provinsi Kalsel Hj. Siti Nuriyani yang juga merupakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, yang juga dihadiri jajaran terkait.
Dalam kunjungan kerja tersebut Habib Zakaria banyak mempertanyakan mengenai Bantuan Sosial penanganan Covid 19. Sebagai contoh banyaknya data yang tidak diupdate dari Dinas Sosial Provinsi Kalsel, sehingga masih banyak masyarakat miskin dan rentan miskin tidak mendapat bantuan sosial akibat Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel Hj. Siti Nuriyani menjawab memang data dari dinas Sosial kabupaten/kota masih tidak update sehingga data yang di serahkan ke kementrian Sosial masih data yang lama.
“sebenarnya dalam hal mengupdate Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah dari Dinas Sosial Kabupaten/kota” ucap Siti Nuriyani
Habib Zakaria juga mempertanyakan mengenai Bantuan bagi keluarga pasien yang terpapar Covid 19, dari penuturan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel bahwa Keluarga Pasien Covid 19 yang ditinggalkan mendapatkan bantuan sebesar 350 Ribu padahal berdasarkan peraturan Kementrian sosial bantuan yang diberikan seharusnya sebesar 573 Ribu yang di berikan berupa langsung Non-Tunai.
“Kenapa antara peraturan menteri dan realisasi dilapangan itu berbeda, seharusnya bukan dipotong akan tetapi ditambah, karena uang yang 350 ribu tersebut bagi keluarga yang ditinggalkan sangat masih di rasa kurang” Tegas Habib Zakaria.
“Bisa di bayangkan pasien yang terpapar tersebut adalah tulang punggung keluarga, seandainya pasien tesebut dikarantina selama 1 bulan, dari uang 350 ribu tersebut sangatlah tidak cukup, terlebih lagi keluarga yang ditinggalkan tersebut berjumlah lebih dari tiga orang” tutur habib
Menurut Kepala Dinas Sosial Kalimantan Selatan Hj. Siti Nuriyani mengatakan, memang kewenangan kebijakan mengenai hal itu ada di Kepala Daerah yaitu Gubernur Kalimantan Selatan karena yang berhak memutuskan hal tersebut.
“Kami Dinas Sosial Kalimantan Selatan hanya menjalakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah tersebut” jawab Siti Nuriyani.
Habib Zakaria minta pemerintah atau yang terkait lebih serius lagi dalam bekerja, karena menurut habib Pandemi Covid-19 bisa dibilang telah memporak-porandakan seluruh elemen, “yang saat ini sangat merasakan dampaknya adalah masyarakat.” tutupnya (barlis/tim)