Majelis Hakim Tolak Gugatan Puluhan Advokat Senior terhadap OA P3HI

Ketua Tim Penyelamat Profesi Advokat Abdullah SH (kanan setelan jas + dasi) didamping Taufik Hidayah SH MH (kiri baju batik kuning) selaku penggugat, saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media Selasa (14/7/2020)

SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin. Berproses tujuh bulan lebih, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam rekovensi menyatakan gugatan puluhan advokat senior Kalsel sebagaimana logo organisasi advokat HAPI, IPHI, IKADIN dan A.A.I yang mengatasnamakan sebagai TIM PENYELAMAT PROFISI dan etika ADVOKAT menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) dan membayar ongkos perkara atas gugatan terhadap Ketua Umum dan Organisasi Advokat P3HI.

Gambar foto copy gugatan puluhan advokat senior terhadap Ketua Umum dan organisasi advokat P3HI

Gugatan yang diajukan awal Desember 2019 dengan nomor perkara 112/Pdt.G/2019/PN.Bjm tersebut di dasari adanya puluhan sarjana hukum diambil sumpahnya menjadi Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penesihat Hukum Indonesia (P3HI).

Ketua Tim Penyelamat Profesi Advokat perwakilan dari empat organisasi advokat HAPI, IPHI, IKADIN dan A.A.I, Abdullah SH, membenarkan putusan majelis hakim tidak dapat menerima dan denda. Namun ucap Ketua Tim Penggugat tersebut, putusan dianggap tidak ada yang menang ataupun yang kalah. Nantinya, banding akan dilakukannya ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Gugatan balik dari P3HI juga dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, draw kan?, karena kami juga digugat dan hasilnya tidak ada yang menang. Keliru, kalau dia menyatakan menang. Sama sekali tidak benar, dan kita akan banding,” cetus Abdullah dengan nada tinggi.

Ketua Umum P3HI, H Aspihani Ideris SAP SH MH saat dikonfirmasi lewat telepon, membenarkan putusan ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah serta tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar.

“Gugatan puluhan pengacara senior ini merupakan pembelajaran berharga terhadap diri saya pribadi dan juga organisasi kami. Dan putusan majelis hakim tersebut merupakan sebuah putusan yang tepat dan bijaksana, karenanya kami tidak pernah berbuat salah terhadap mereka, ya wajar gugatan di tolak. Sudahlah jangan ada yang menyalahkan dan jangan ada yang merasa benar, yang namanya manusia pasti pernah berbuat khilaf, karena kita bukan malaikat. Insya Allah sangat banyak hikmah yang bisa di ambil atas gugatan mereka,” kata Aspihani.

Baca Juga:  Dewan Gagal Sahkan 12 Raperda Kalsel

Informasi yang kami dapatkan ucap wartawan suarakalimantan.com dalam wawancaranya kepada Ketua Umum P3HI, bahwa puluhan advokat senior Kalimantan Selatan tersebut akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, apakah sikap yang akan dilakukan oleh saudara?

Aspihani menjawab, Banding yang akan dilakukan puluhan advokat senior Kalsel atas putusan majelis hakim pada tanggal 7 Juli 2020 tersebut merupakan sebuah langkah yang tepat untuk mendapatkan kepuasan, namun tokoh LSM Kalimantan ini memastikan majelis hakim pengadilan tinggi akan memutuskan hal yang sama dengan putusan pengadilan negeri.

Menurut pengacara muda Aspihani Ideris ini, semua organisasi advokat bersifat bebas dan mandiri sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan, “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”, tutupnya.

Diketahui, organisasi advokat P3HI adalah sebuah organisasi yang di dirikan oleh advokat muda Kalimantan dan didirikan di Kabupaten Banjar serta berkantor pusat di Kota Banjarmasin ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. (h@tim)

Dibaca 24 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top