SuaraKalimantan.Com, Jakarta. TIM Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia menerima Aduan Kekhawatiran Pendidikan Jarak Jauh Terhadap Peserta Didik Sekolah Dasar Tidak Flexible.
Awal ajaran Sekolah Dasar tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Begitu juga untuk semua tingkat atau jenjang pendidikan lainnya.
Sesuai edaran dari Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dalam rangka pendidikan jarak jauh maka ada dua metode yang dapat diterapkan yaitu online atau luring (offline).
Pembelajaran online memang saat ini tepat dilaksanakan demi pencegahan peserta didik tidak terdampak Pandemi Covid-19.
Namun Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia justru menerima informasi dari beberapa orang tua peserta didik yang anaknya akan memulai sekolah dasar.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, Amelia Suhaili menerangkan, bahwa Tim Advokasi benar menerima informasi kekhawatiran dari beberapa orang tua peserta didik di wilayah Tasikmalaya, Tangerang, Bekasi dan Jakarta. Adapun kekhawatiran bagaimana jika orang tua atau wali berhalangan atau tidak bisa mendampingi anaknya saat ada live materi pembelajaran dari guru di saat hari kerja.”
“Memang ini masuk akal karena tidak mungkin semua orang tua / wali peserta didik dapat mendampingi anaknya disaat hari kerja dan dapat diikuti oleh peserta didik di daerah yang banyak keterbatasannya “. Kan tidak mungkin dapat mengakses pendidikan jarak jauh yang mana anaknya yang masih dibawah umur harus memiliki alat komunikasi sendiri mengakses sendiri aplikasi meet secara daring.”Ujar Amelia.
Dalam Permendikbud Nomor 119/2014 Pasal 12 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa sistem pengelolaan pembelajaran salah satunya adalah komunikasi dengan sinkronus atau asinkronus. Sinkronus: interaksi pembelajaran dilakukan pada waktu yang bersamaan, menggunakan teknologi video conference atau chatting antara pendidik (guru) dengan peserta didik.
Sedangkan Asinkronus adalah pendidik (guru) menyiapkan materi pembelajaran terlebih duhulu, dan interaksi pembelajaran dilakukan secara fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang sama.” Tandas Amelia
Selain itu, Arjana Bagaskara Solichin, perwakilan lainnya dari Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia juga menambahkan bahwa “sistem online (daring) antara murid dan guru jangan sampai menghilangkan pengajaran Tut Wuri Handayani seperti ajaran-ajaran sopan santun, nilai-nilai moral, Pancasila, dan budi pekerti dari guru kepada muridnya yang dapat saja terhambat oleh sistem komputerisasi dikarenakan tidak ada pertemuan tatap muka diantara mereka.
Nilai-nilai keindonesiaan tidak boleh hilang hanya karena peralihan dari kelas konvensional ke kelas digital. Arus globalisasi yang tidak lagi dapat dihindarkan bukan menjadi suatu alasan pembenar yang dapat digunakan oleh para guru untuk tidak melakukan suatu terobosan-terobosan (breakthrough) tentang bagaimana nilai-nilai tersebut dapat tersampaikan dengan baik sehingga menjadi pedoman dan falsafah hidup ketika para murid menjadi pribadi yang dewasa di masa depan”.
Oleh karenanya Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia yang diwakili oleh Amelia Suhaili dan kawan-kawan dalam keterangan pers tertulis (11/7) di Jakarta meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan kebijakan agar Sistem Pengelolaan Pembelajaran dalam Pendidikan Jarak Jauh harus benar-benar flexible dan Pemerintah harus memastikan dilaksanakan secara merata dari pusat sampai di daerah sehingga peserta didik (anak) khususnya untuk tingkat sekolah dasar dapat teredukasi dengan didampingi oleh orang tua peserta didik kapanpun dan dimanapun serta tidak ada ketimpangan pendidikan antara pusat dan daerah. “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus akomodir kekhawatiran dari peserta didik demi terciptanya harmonisasi dan pemerataan pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pendidikan nasional” Tutup Amelia. (red)