SuaraKalimantan.com – Batulicin. Terkait telah dibuka kembali obyek wisata dan usaha pariwisata oleh Pemarintah Kabupaten Tanah Bumbu, dalam rangka untuk membangkitkan kembali roda perekonomian masyarakat kabupaten Tanah Bumbu
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem Pada Kamis, (09/07/2020) di Batulicin mengingatkan agar pelaku usaha pariwisata mematuhi aturan jam operasional dan tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Sekda mengatakan objek wisata dan usaha pariwisata di Tanbu, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, objek wisata dan usaha pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu kembali dibuka.
Berdasarkan terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor : B/556/640 Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020 Tentang dibukanya kembali Usaha Kepariwisataan dan SOP Bidang Kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Objek wisata dan usaha pariwisata kembali dibuka dalam rangka membangkitkan kembali roda perekonomian masyarakat” ujar Sekda.
Sekda juga meminta kepada para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung agar tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung untuk membuka kembali seluruh usaha kepariwisataan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Pelaksanaan usaha kepariwisataan agar berpedoman pada Surat Edaran Menkes RI tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum,
2). Pelaksanaan usaha kepariwisataan agar menjalankan standar operasional prosedur (SOP) protokol umum usaha kepariwisataan,
3). Dalam pelaksanaan usaha kepariwisataan menjadi pengawasan Disporapar dan SKPD instansi terkait,
4). Bagi yang tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi, dan
5). Pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu berpedoman pada tanggal surat edaran yaitu 1 Juli 2020.
Adapun yang dimaksud SOP protokol umum kepariwisataan seperti kewajiban pekerja dan pengunjung memakai masker dan faceshield, melakukan pengecekan suhu badan dengan (Termometer Gun), mencegah kerumunan (physical distancing),
pembatasan jarak fisik, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan kembali jam operasional, dan ketentuan lainnya.
Pemerintah daerah kabupaten Tanah Bumbu tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak berpedoman, dan menjalankan SOP Protokol Umum kepariwisataan, sanksi-sanksi yang Pemerintah daerah berikan berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha yang berakibat pada penutupan tempat usaha. (barlis)