Kuasa Hukum Wahyu Setiawan Minta Gubernur Papua Barat Dihadirkan Dipersidangan

SuaraKalimantan.Com, KASUS dugaan suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak hanya menyangkut penerimaan hadiah atau janji dari politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Akan tatapi, dugaan suap juga terkait penentuan terhadap seleksi calon peserta KPU Provinsi Papua Barat, dimana Wahyu Setiawan sebagai Koordinator untuk wilayah Papua Barat.

Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam mengatakan, berdasarkan fakta persidangan Gubernur Papua Barat  Dominggus Mandacan melalui sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo telah menyediakan uang dugaan suap sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui adik Wahyu Setiawan yang bernama Ika Indrayani.

“Kami meminta agar Gubernur Papua untuk dihadirkan dalam persidangan. Karena ia diduga terlibat dalam proses dugaan suap kepada Wahyu Setiawan melalui sekretaris KPU Papua Barat. Patut diduga, uangnya dari Gubernur Papua Barat, tapi kok ia tidak tersentuh,” kata Saiful Anam Kamis 9 Juli 2020.

Pengacara Wahyu Setiawan yang tergabung dalam tim Hukum Tony Akbar Hasibuan & Rekan ini meminta agar Gubernur Papua Barat juga bertanggung jawab atas pemberian uang Rp 500jt kepada Wahyu Setiawan yang menurut sekretaris KPU Propinsi bersumber dari Gubernur.

Senada dengan Saiful Anam, kuasa hukum Wahyu Setiawan lainnya, Fuad Abdullah menyatakan hal serupa.

“Ini agak sedikit aneh, kenapa menurut fakta persidangan dan BAP di KPK uang yang ditransfer oleh sekretaris KPU Papua Barat kan berasal dari Gubernur Papua. Bahkan ditegaskan yang menyediakan uang adalah Gubernur Papua Barat. Tapi kenapa ia tidak dihadirkan di persidangan. Ini kan aneh dan ajaib, sehingga ada fakta persidangan yang terputus,” ujar Fuad.

Diketahui, dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 di  PN Tipikor Jakarta, sekretaris KPU Propinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo menarangkan bahwa uang dugaan suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Damacan. (red)

Baca Juga:  Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Berbagai Kasih Natal Dengan Panti Imanuel
Dibaca 8 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top