SuaraKalumantan.Com, Banjarmasin. GERAKAN Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis guna mendesak DPR RI mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bersepakat menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Kalsel, Jum’at (10/7/2020) besok pagi.
“Acara audiensi yang akan dilakukan besok (red Jum’at, 10 Juli 2020) dalam rangka meminta DPRD Kalsel menyalurkan aspirasi masyarakat Kalsel agar DPR mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Idologi Pancasila yang saat ini membuat heboh rakyat Indonesia. Dengan jalur media ini kami undang tokoh-tokoh Kalsel yang cinta NKRI dan di dada tertanam Pancasila untuk berhadir pada acara audiensi besok pagi (Jum’at) di gedung DPRD Kalsel,” ucap Saleh Saberan kepada awak media suarakalimantan.com, Kamis (9/7/2020).
Menurut Saleh, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 merupakan sebuah pedoman kita bahwa ajaran komunisme/marxisme dilarang dan karenanya mayoritas rakyat Indonesia menolak akan lahirnya UU HIP tersebut.
Senandung nada, Aspihani Ideris yang merupakan salah satu tokoh aktivis Kalsel lainnya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Idologi Pancasila dianggapnya sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ujar Aspihani seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2020).
“RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI terlihat ada sejumlah materi sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa regulasi lain. Terutama UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” papar Aspihani.
Aspihani memandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai landasan negara sudah sangat kuat, sehingga termuat didalam UUD 1945 dan juga diatur dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta beberapa regulasi turunannya.
“Apapun alasannya, saya secara pribadi dan berbicara disini atas nama mewakili rakyat Kalsel yang perduli dengan keutuhan Pancasila menyatakan menolak RUU HIP tersebut di sahkan menjadi Undang-undang. Intinya RUU HIP itu wajib dicabut guna menghindari akan terjadinya perpecahan rakyat Indonesia, NKRI harga mati bagi kami,” ujar Aspihani dengan nada tinggi kepada sejumlah wartawan.
Ketua DPRD Kalsel, Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH meyakinkan bahwa dirinya dan DPRD Kalsel sebagai Wakil dari Rakyat Kalimantan Selatan dengan tegas menolak RUU HIP ditetapkan menjadi Undang-undang.
Menurutnya, DPRD Kalsel yang berkantor di Jalan Lambung Mangkurat No.18, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terbuka luas untuk rakyat Kalsel dalam menyampaikan aspirasinya, ucap Supian kepada wartawan.
Didampingi Sekretaris DPRD Kalsel, H AM Rozaniansyah, Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini mengatakan, bahwa kedudukan Pancasila sudah ada di batang tubuh UUD 1945 sehingga tidak perlu dijabarkan pada RUU HIP yaitu menjadi Trisila dan Ekasila, ujar Supian HK.
Supian HK menegaskan keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS)1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme, Marxisme dan leninisme yang bertentangan dengan Pancasila yang mana TAP ini tidak dimasukan pada RUU HIP, tuturnya, Kamis, (9/7/2020)
“Saya sudah komunikasi dengan Ketua MPR RI dan menyampaikan rakyat Kalsel dan segenap anggota DPRD Kalsel menolak RUU HIP dan meminta mencabutnya,” tegasnya. (kas/h@tim/barlis)