SuaraKalimantan.Com, Palangka Raya. Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL atau UPL dan juga Amdal, hal ini dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan usahanya.
Dalam Izin Lingkungan tercantum juga semua syarat-syarat operasional PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang harus perusahaan miliki sebagai instrumen pencegahan pada saat melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatannya.
PPLH inilah nantinya yang berfungsi sebagai izin operasional. Contoh dari izin operasional yang tercantum dalam Izin Lingkungan misalnya Izin Pemanfaatan Air Tanah, Izin Penyimpanan Limbah B3, Izin Pemanfaatan Limbah B3, Izin Pembuangan Limbah Cair dan lain sebagainya, tergantung dari jenis usaha dan/atau kegiatan dan limbah yang dihasilkan.
Pimpinan PT. Istana Mobil Trio Raya (IMTR) melalui Service and PartAnager Taufik membenarkan bahwa PT. IMTR sudah ada mengantongi ijin pengelolaan lingkungan (UKL-UPL).
“Kami sudah melakukan usaha dengan tertib, seperti melengkapi dokumen izin UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, termasuk diantaranya adalah Izin Pemanfaatan Air Tanah, Izin Penyimpanan Limbah B3, Izin Pembuangan Limbah Cair dan lain sebagainya, dalam rangka pengelolaan limbah oli bekas dan limbah padat dalam ranahnya untuk ramah lingkungan,” kata Taufik.
Taufik juga menegaskan sudah selayaknya pengusaha memperhatikan dampak lingkungan sebagai hasil proses usahanya agar tidak berdampak kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Berbasis ramah lingkungan adalah moto kami hal ini dibuktikan dengan setiap satu bulan sekali kami cek kandungan air ke Laboratorium untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Taufik menambahkan terkait dengan limbah oli bekas sudah menyediakan tempat khusus atau biasa disebut tempat penampungan sementara (TPS), dan tentunya sesuai peraturan yang ada kami juga sudah ada kerjasama dengan pihak ketiga yang tentunya berizin juga.
Dengan pihak ketiga, kami akan memberikan informasi beberapa hari sebelumnya ketika TPS kami akan dirasa penuh untuk mengambil limbah oli bekas dan limbah padat lainnya.
“Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang berijin resmi, yaitu PT. Wiraswata Gemilang Indonesia (WGI) di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan,” Pungkasnya, sembari memperlihatkan semua dokumen izin lingkungan dan dokumen perizinan lainnya.
Yohanes Eka Irawanto, SE