Tunjuk Pengacara Atas Gagal Calon Walikota, Anang Misran Akan Polisikan Ahmad Firdaus

Anang Misran duduk bersama Aspihani Ideris dan rekan advokat P3HI

SUAKA – BANJARMASIN, Kabar mengejutkan datang dari bakal calon Walikota Banjarmasin yang gagal melaju lewat jalur independen disela-sela acara syukuran P3HI atas putusan pengadilan Negeri Banjarmasin menolak semua gugatan yang dilayangkan para advokat senior di Kalsel, Anang Bidik menunjuk para advokat P3HI sebagai pengacara dan kuasa hukumnya.

Surat Kuasa Anang Bidik

Mundurnya bakal calon Wakil Walikota Ahmad Firdaus pada Selasa (16/6) setelah menyerahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU Banjarmasin, otomatis membuat pasangan Anang Daus (AD) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banjarmasin.

Pengunduran diri sepihak Ahmad Firdaus ternyata berbuntut panjang. Melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan, Anang Misran berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Ketua Umum P3HI H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan Surat Somasi kepada Ahmad Firdaus atas kerugian material dan non material kliennya Anang Misran.

Pengunduran diri sepihak lanjut Aspihani Ideris, menjadi alasan utama berlanjutnya persoalan ini ke ranah hukum, mengingat antara kliennya Anang Misran dan Ahmad Firdaus, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak.

“Pertama kita somasi dulu. Jika tidak ada respon kami akan laporkan ke Kepolisian. Dalam hal ini kami akan tuntut menggunakan Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” bebernya.

Dalam menempuh jalur hukum, Aspihani melibatkan 15 Advokat di Kalsel, yang siap mengawal proses hukum Anang Misran.

“Kami sudah pelajari persoalan ini dan siap akan menempuh jalur hukum. Klien kami merasa dirugikan tidak hanya dari segi materi bernilai ratusan juta rupiah, namun juga non materi (immaterial) yakni gagalnya melaju lewat jalur independen terlintas rasa dipermalukan,” terang dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Baca Juga:  Gas Melon Langka, Pemkab Tanah Laut Kembali Gelar Operasi Pasar

Meski sangat optimis menempuh jalur hukum, pendiri organisasi advokat P3HI yang merupakan satu-satunya organisasi advokat yang lahir di Kalsel ini masih membuka pintu komunikasi dengan Ahmad Firdaus untuk menyelesaikan persoalan dengan Anang Misran secara kekeluargaan sebelum dilanjutkan secara resmi ke ranah pidana di Kepolisian.

“Kita tetap membuka pintu komunikasi kok. Jika tidak ada respon kami akan laporkan kepihak Kepolisian. Yang jelas klien kami sangat dirugikan dengan pengunduran diri secara sepihak ini,” tutupnya. (hatim)

Dibaca 108 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top