SUAKA – JAKARTA. Beredar Pemberitaan di media akhir-akhir ini mengenai Presiden Jokowi akan kembalikan fungsi pengawasan bank ke BI menarik perhatian Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Melalui perwakilannya, Biren Aruan, Intan Nur Rahmawanti, Johan Imanuel, Yogi Pajar Suprayogi, Indra Rusmi, Muhamad Yusran Lessy, Wendra Puji, Zentoni, Asep Dedi, Joe Ricardo, John SA Sidabutar, Novli Harahap dan Ondo Simamarta menyampaikan keterangan pers secara tertulis (6/7) di Jakarta.
Menurut Perwakilan Tim, Biren Aruan, mengatakan “kami mendukung adanya rencana Presiden RI akan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK kepada Bank Indonesia”. Menurutnya, OJK tidak maksimal dalam melakukan tindak lanjut aduan terkait pengawasan kepada Bank. “Ya pernah saat melaksanakan tugas profesi, saya dan Tim pernah harus berulang kali mendatangi OJK terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang suatu Bank. Seharusnya first in first out donk, ada surat masuk langsung diberikan tanggapan OJK untuk menyelidiki atau bagaimana seharusnya menurut undang-undang. “Serta OJK seharusnya bertindak tegas jika ada Bank yang tidak menerapkan asas prudential banking (kehati-hatian) terhadap nasabah.”
Perwakilan Tim Advokasi lainnya,Joe Ricardo mengingatkan bahwa OJK ini hadir berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sehingga apabila akan dialihkan fungsinya harus melalui revisi UU OJK ataupun ada UU lainnya yang memerintahkan pencabutan fungsi.
“Memang dalam UU OJK tidak diatur ketentuan mengenai pencabutan fungsi dari OJK itu sendiri, akan tetapi bukan berarti tidak dapat dilakukan sama sekali.”
“Kami mendukung Presiden Jokowi untuk mengusulkan Revisi UU OJK atau RUU terkait Pencabutan Fungsi OJK yang tidak efektif. Hal ini dijamin oleh UUD 1945 Pasal 5 ayat 1 yang akan dibahas dan disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) sesuai Pasal 20 UUD 1945.” Ujar Joe
Sementara Perwakilan lainnya Intan Nur Rahmawanti menerangkan, ada keluhan dari sisi konsumen yaitu adanya peraturan OJK yang melarang menyelesaikan kasus perbankan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Padahal setiap Konsumen memiliki hak untuk bebas menyelesaikan permasalahannya di forum yang dikehendaki. Menjadi Rancu jika OJK malah meminta penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Seharusnya OJK dapat mengakomodir keinginan konsumen yang harus dilindungi hak-hak nya dalam suatu sengketa baik melalui damai, pengadilan atau BPSK (Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).”Tutup Intan (aspi)