Pos Libas Akan Terus Perketat Penjagaan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan

SuaraKalimantan.Com, Palangka Raya. Wajib memiliki surat bebas Covid-19 atau surat hasil swab, jika tidak silahkan kembali ke tempat asal itu adalah kata sakti para petugas Pos Lintas Batas (Pos Libas) memperketat masuknya orang ke Kota “Cantik” Palangka Raya selama Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menegaskan anggotanya didukung TNI-Polri dan juga para relawan yang berjaga di Pos Lintas Batas (Libas) Palangka Raya akan tetap tegas menjalankan aturan baik jika nanti diterapkan PSBB jilid II atau pun tidak.

“Kami akan tetap berkomitmen menjalankan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 266 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemko Palangka Raya dalam mengawasi jalur masuk Palangka Raya yang sudah kami lakukan selama ini,“ ujarnya kepada awak media ini pada Jum’at (3/7/2020).

Komitmen itu berupa, masih meminta pengendara yang bukan warga Palangka Raya dan ingin masuk ke kota, untuk membekali diri dengan surat bebas Covid-19. Entah itu hasil rapid test maupun hasil swab.

Sedangkan khusus bagi warga Palangka Raya sendiri yang baru datang dari luar daerah terutama dari daerah zona merah Covid-19, akan diperintahkan untuk menandatangani surat pernyataan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Alman menegaskan tidak segan segan juga akan memutar balik kendaraan apa pun jenisnya terutama kendaraan roda empat (R4) ketika tidak mematuhi persyaratan protokol kesehatan.

“Nanti kepada yang bersangkutan akan dilakukan pengawasan dari petugas Dinas Kesehatan melalui puskesmas di mana tempat dia berdomisili,“ pungkas Alman tegas mengakhiri obrolan nya bersama awak media ini.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 9 kali.
Baca Juga:  Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos, Bersama Bupati Kotabaru Lakukan Potong Nasi Tumpeng Peringati HUT RI Ke-76

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top