SuaraKalimantan.com – Batulicin. Mantan Karyawan PT Sumber Berlian Motor (SBM) Sungai Danau yang beralamat dijalan Propinsi KM 161 Sungai Danau atau tepatnya disamping Jalan Impres/Telkom Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengeluhkan ijazahnya tidak dikembalikan oleh pihak perusahaan. Awak media suarakalimantan.com mengkonfirmasi ke mantan karyawan dealer Mitsubishi tersebut mendapatkan informasi diduga ijazah tersebut telah hilang, juga terindikasi digelapkan saat menjadi jaminan sewaktu mereka masih bekerja.
Kamis (25/06/2020) M Yazid Fahri mengatakan, menurut pengakuan HRD perusahaan Paskalina Rahail (red) yang sebelumnya menahan ijazah miliknya dan tiga orang rekan sekerjanya hilang, sembari menunjukan surat laporan tanda kehilangan dari kepolisian yang di serahkan oleh HRD dealir Mitsubishi PT Sumber Berlian Motor (SBM dan juga ia seraya memperlihatkan copy ijazah miliknya seraya mencocokan dengan ijazah miliknya kepada wartawan media ini.
Yazid juga mengatakan bahwa ia dan rekannya sudah tidak bekerja di dealir Mitsubishi PT Sumber Berlian Motor (SBM) Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu lagi.
“Kami sudah lebih dari dua bulan ini sudah tidak bekerja disitu lagi pak, kami kecewa ijazah kami tidak juga dikasihkan, melainkan hanya surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang diserahkan ke kami, padahal permintaan perusahan sudah kami penuhi dengan mengembalikan lemtek id card dan seragam kerja diperusahaan tersebut.” tuturnya.
Menurut Yazid, ia pun bersama rekan sekerjanya mempertanyakan tentang ijazah kami tersebut, namun alhasil “selalu pihak perusahaan meminta waktu dan akhirnya HRD perusahaan Paskalina Rahail (red) mengatakan bahwa kalau ijazah kami telah hilang. Hal tersebut sembari menyodorkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” tambahnya.
Menurutnya juga sang HRD menjanjikan mempertanggung jawabkan pengurusan atas kehilangan ke empat lembar ijazah milik kami tersebut. Katanya pak (kepada awak media ini) disaat kami pertanyakannya. Kami sangat berharap ijazah kami kembali utuh seperti semula, bukan surat keterangan hilang yang kami inginkan, karena pak untuk mendapatkan ijazah tersebut kami sangat bersusah payah dengan waktu yang cukup lama, tenaga, pikiran dan biaya yang tak bisa diperhitungkan” tegasnya.
Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian nomor SKTLK/ 749/VI/2020/Kalsel/res banjar/sek Kertak Hanyar, Pelapor kehilangan An. Paskalina Rahail (HRD dealir Mitsubishi PT Sumber Berlian Motor) lahir di Matlar Maluku, Umur 53 tahun. Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 27 bulan Mei 2020 dikantor/dealer PT Sumber Berlian Motor beralamat dijalan A Yani Km 10 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Tanggal terbit Laporan Kehilangan 16 Juni 2020.
Disaat wartawan media ini mendatangi PT Sumber Berlian Motor (SBM) pada Jum’at, (26/06/2020) dikawasan Desa Sungai Cuka, hanya bisa menemui Imam Syafi’i Kepala Cabang Outlet Penjualan Sparepart PT Sumber Berlian Motor untuk konfirmasi kebenaran berita tersebut.
Disaat wartawan Media Online suarakalimantan.com mempertanyakannya kepada Imam Syafi’i, dengan tegas ia mengatakan bukan orang yang berkompeten untuk menjawab masalah kehilangan empat lembar ijazah mantan karyawan dealir Mitsubishi PT Sumber Berlian Motor tersebut.
“Memang kami satu perusahaan pak, akan tetapi kami beda manajemen, untuk jelasnya bapak silakan tanyakan ke Dealer Mitsubishi Km 10 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Disinggung mengenai perusahaan memberlakukan ijazah sebagai jaminan terhadap karyawan yang bekerja di Mitsubishi, kembali Imam enggan menjawabnya. Dia hanya memberi kontak person kantor Mitsubishi (0511) 4281608 untuk dihubungi wartawan SUAKA. Dan berulang ulang kali wartawan media ini berusaha menghubungi kenomor telepon yang diberikan, akan tetapi tidak pernah mau diangkat dan hanya nada sambung saja yang berbunyi.
Kemudian wartawan media ini menghubungi nomor telepon pribadi HRD Perusahaan tersebut di nomor 081251740XXX. Hasilnya sama tidak pernah diangkat, kemudian wartawan SUAKA mencoba menghubungi lewat pesan WhatsApp, akhirnya upaya itu membuahkan hasil, Paskalina Rahil HRD Perusahaan tersebut membalas dengan kalimat : “Mohon maaf ya Pak, bukan an. PT Sumber Berlian Motors, PT. SBM tidak ada keterkaitan dengan masalah ini Pak.
Mungkin kalau kita bertemu pembicaraan akan lebih baik dan jelas, terima kasih atas perhatian bapak” dan pesan selanjutnya …. “Nanti dulu ya Pak…mohon kesabarannya” mengakhiri pesan tersebut. Hingga berita ini dinaikan tidak ada tanggapan positif mengenai pengembalian keempat lembar ijazah tersebut.
Pengamat Hukum dan Ketenagakerjaan, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, sepanjang tidak ada kesepakatan bersama, sebuah perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah milik karyawan sebagai jaminan dalam hubungan kerja. UU ketenagakerjaan jelas melarang menahan sebagai jaminan ijazah pencari kerja ataupun karyawan disebuah perusahaan manapun juga.
“Undang-undangan di bidang Ketenagakerjaan Nomot 13 Tahun 2003 melarang perusahaan memegang atau menyimpan ijazah milik karyawan sebagai jaminan dalam sebuah pekerjaan,” papar dosen Fakuktas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Aspihani yang juga diketahui merupakan Ketua Umum juga Ketua Dewan Pendiri Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dari salah satu Organisasi Advokat di Indonesia ini menegaskan, sepanjang antara perusahaan dan karyawan tidak ada ikatan perjanjian untuk menahan ijazah tersebut sebagai jaminan dalam pekerjaan, maka menahan ijazah karyawan tersebut adalah merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum.
“Pengusaha boleh-boleh saja penahanan ijazah karyawannya, sepanjang karyawan tersebut menyepakatinya dan masih dalam hubungan kerja sebagai karyawan. Namun kalau sudah putus hubungan kerjanya, maka apapun alasannya perusahaan diwajibkan mengembalikan ijazah tersebut ke pemiliknya, apalagi untuk pengembaliannya mantan karyawan dikenakan denda berupa uang, itu sangat dilarang dan sebuah bentuk pengekangan serta pemerasan secara tidak langsung” ucap Aspihani saat di minta tanggapannya oleh awak media suarakalimantan.com, via telepon 08115068xx Sabtu, (27/6/2020).
Aspihani Ideris yang diketahui juga seorang tokoh aktivis dan Advokat / Pengacara di Kalimantan Selatan ini menjelaskan, perusahaan yang tidak mengembalikan ijazah mantan karyawannya setelah seseorang berhenti bekerja, disaat diminta kembali ijazah tersebut dan pihak perusahaan tidak mengembalikannya, maka pemilik ijazah dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar tindakan melawan hukum atau melaporkan ke Polisi atas pelanggaran pidana penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
“Terlepas apakah ijazah tersebut hilang atau dihilangkan, yang jelas apabila ijazah itu tidak bisa dikembalikan ke mantan karyawannya maka itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang termaktub dalam KUHP dengan istilah penggelapan,” suguh Aspihani seraya mengakhiri pembicaraanya kepada awak media ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakertrankop UM) Drs H Avian Noor, saat dihubungi oleh awak media online suarakalimantan.com memberikan tanggapannya, bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan atas kehilangan empat lembar ijazah karyawan warga Tanah Bumbu ini.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari yang bersangkutan yang dirugikan, jadi kami belum bisa mengambil tindakan. Diharapkan empat orang yang bersangkutan pemilik ijazah datang kekantor Disnaker Tanah Bumbu, kami meminta keterangan kronologisnya agar dapat mengambil tindakan selanjutnya,” ucap Avian Noor singkat seraya menutup pembicaraannya. (barlis)