SuaraKalimantan.Com, JAKARTA, Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa (orang banyak). Namun, karena kondisi COVID-19 aktivitas masyarakat yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.
Sebagaimana disimak oleh media suarakalimantan.com, terdapat 5 (lima) poin dalam telegram tersebut. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19. Poin Ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat. Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Poin Kelima yang merupakan poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan orange, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono pada keterangan resmi Jum’at ( 26/6 ) mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan “new normal“.
Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan.
’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ ucapnya.
“Bagi daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan orange tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia. (red)