SUAKA – KOTABARU. Bupati H Sayed Jafar Al-Idrus,SH menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang pengaturan pajak daerah, retribusi daerah, dan perlindungan lahan pertanian pangan yang dilangsungkan di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (22/6/2020) kemaren.
Rapat paripurna pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD serta anggotanya dan dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Asisten dan Staf Ahli.
Dalam sambutannya Bupati H Sayed Jafar menyampaikan, ucapan terima kasih kepada anggota dewan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru yang telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui dan ditanda tangani menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun dua buah Raperda yang dimaksud yaitu, yang pertama Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur tentang lalu lintas angkutan dan jalan, penyelenggaraan pelayaran, penyelenggaraan penerbangan, peran serta masyarakat, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.
Sedangkan yang kedua yaitu Raperda tentang perparkiran dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan perparkiran yang efektif dan efisien karena perparkiran merupakan salah satu bentuk pelayanan umum bagi masyarakat yang juga menjadi salah satu jenis usaha daerah yang berguna untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan penetapan dua buah Raperda menjadi Perda ini menunjukan pola kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang telah dibina selama ini berlangsung dengan baik, sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak Eksekutif dan Legislatf dapat dilaksanakan secara bersama – sama,” ucap Bupati H. Sayed Jafar.
Dirapat Paripurna ini lanjut Bupati, juga disampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dapat dibahas bersama – sama dengan Anggota DPRD Kotabaru.
Adapun tiga buah Raperda ini yaitu, satu Raperda tentang pajak daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nomenlaktur sehingga perlu diganti dan dibuat dalam bentuk kodifikasi pengaturan pajak daerah.
Kedua Raperda tentang retribusi jasa daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah maka harus ditingkatkan potensinya dengan begini perlu adanya perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Ketiga Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengembangan prasarana pertanian ini sebabkan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Kotabaru yang mengakibatkan terjadinya degradasi alih fungsi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah.
“Maka dari itu perlu di jamin penyediaan lahan pertanian secara berkelanjutan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ungkapnya.
Acara diakhiri dengan penanda tanganan nota kesepahaman antara Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru serta menyerahkan hasil dari penyampaian Raperda kepada Ketua DPRD untuk dievaluasi dan dibahas lebih lanjut bersama anggota DPRD.(wan/dam).