suarakalimantan.com – Kalsel. PERUSAHAAN tambang batubara berskala besar, anak perusahaan SINAR MAS, yaitu PT Borneo Indobara (BIB) akan di laporkan ke Presiden Joko Widodo oleh Kuasa Hukum Abdul Bari dikarenakan dalam melakukan aktivitas tambang batubara di wilayah Desa Hati`if RT. 04 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan diduga tidak mengganti untung terhadap pemilik lahan tersebut.
“Lahan dengan ukuran 200 x 1800 meter dan atau seluas 36 Hekta yang terletak di Desa Hati`if RT. 04 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan bukti sejumlah sporadik dan titik koordinat 349346 , 9609469 – 349334 , 9607685 – 349135 , 9607688 dan 349146 , 9609472 sama sekali tidak ada ganti untung, padahal lahan tersebut sebagian besar sudah digarap oleh PT Borneo Indobara,” ucap H. Marli, Senin (22/6/2020).
Pengacara Abdul Bari ini mengaku, bahwa pihaknya sudah tiga kali melayangkan SOMASI kepada PT Borneo Indobara (BIB) baik di Jakarta maupun di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Somasi sudah tiga kali kami layangkan, pada tanggal 22 Juni 2019 kami layangkan Somasi Pertama, tanggal 9 September 2019 Somasi Kedua dan Somasi terakhir, yakni Somasi Ketiga kami layangkan pada tanggal 26 Mei 2020, namun sepertinya Somasi kami tersebut diabaikan oleh perusahaan,” ujar Marli memaparkan.
Didampingi sejumlah rekannya, seperti Kastalani, Asmuni, Muhammad Rafiq, dan Illa, ia mengatakan, selain melayangkan Somasi, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada TIM Klarifikasi lahan Garapan PT Borneo Indobara itu.
“Surat untuk diverifikasi lahan klien kami tersebut juga sudah kami layangkan pada tanggal 10 Februari 2020, namun sampai saat ini belum ada tanggapan berarti sama sekali,” tuturnya.
Marli menegaskan, dalam waktu dekat ia dan rekan-rekannya sebagai penerima kuasa dari Abdul Bari akan melaporakan perkara yang mereka duga penyerobotan lahan oleh PT Borneo Indobara tersebut kepada bapak Presiden.
“Ini bukan ancaman, ini benaran loo… , secepatnya kami akan berkirim surat kepada bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia, tujuan kami hanya minta keadilan hukum di NKRI ini sehingga pihak perusahaan bersedia mengganti untung lahan milik klien kami yang diduga kuat telah digarap oleh PT. Borneo Indobara tanpa ada izin sama sekali dari klien kami sebagai pemilik dan kami sebagai kuasanya,” kata Marli.
Ditegaskannya, surat yang di kirimkan ke Presiden Republik Indonesia nantinya akan ditembuskan sebagai laporan kesejumlah instansi pemerintah.
“Surat yang kami layangkan ini bertembusan sebagai laporan kebeberapa instansi, diantaranya Kepada Bapak Kapolri, Bapak Menkopolhukam RI, Kementerian ESDM RI di Jakarta, Gubernur Kalsel, DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Dinas Pertambangan Kalsel, Bupati Tanah Bumbu, Bapak Kapolres Tanah Bumbu dan TIM Klarifikasi Lahan PT. Borneo Indobara di Batulicin,” suguh H. Marli.
Senandung nada, Kastalani diantara salah satu Kuasa Abdul Bari alias Haji Bahri juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Presiden Jokowi punya alasan tersendiri.
“Kan bapak Jokowi pernah berucap menindak tegas pengusaha yang tidak mengganti untung disaat menggarap tanah milik orang lain tanpa permisi dan izin pemilik,” kata Pengacara Muda Kalimantan Selatan ini.
Diketahui, sebelumnya menurut Kastalani, Presiden Republik Indonesia bapak Ir. H. Joko Widodo pernah mengatakan selama pembangunan infrastruktur dalam 4,5 tahun pemerintahannya, hampir tidak pernah ada konflik dalam pembebasan lahan masyarakat. “Karena tidak ada yang namanya ganti rugi, melainkan ganti untung,” ujar bapak Jokowi dalam Debat Calon Presiden Kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019 tahun yang lalu.
Sejumlah pemberitaan juga mereleskan, Presiden Joko Widodo mengancam, pemerintah akan mencabut konsesi lahan milik swasta atau BUMN jika di lahan tersebut terjadi sengketa dengan masyarakat. Jokowi menegaskan pemberian konsesi kepada BUMN atau swasta jangan sampai mengganggu masyarakat setempat. “Saya pernah menyampaikan konsesi yang diberikan kepada swasta maupun kepada BUMN kalau di tengahnya ada desa ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ, kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu, berikan. Berikan kepada masyarakat kampung, desa,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (3/5).
Oleh karena itu Kastalani dan rekan-rekan selaku Kuasa Hukum Abdul Bari mengharapkan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo untuk memperhatikan dan membantu masyarakat atas lahannya yang digarap oleh perusahaan tambang batubara, terkhusus lahan milik kliennya sendiri, agar PT. Borneo Indobara (BIB) untuk mengganti untung lahan yang telah digarap tanpa permisi sama sekali terhadap kliennya tersebut.
“Seusai waktu SOMASI terakhir terhitung tiga bulan kedepan sejak 26 Mei 2020, kalau langkah kami diabaikan oleh BIB, maka kami akan melakukan langkah-langkah tegas, dan langkah hukum baik hukum adat maupun hukum negara guna mengambil serta mempertahankan hak klien kami. Diantaranya kami akan memportal tanah klien kami tersebut sebatas hak-hak milik klien kami sendiri dan juga ini unsur pidananya masuk sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 385 dan Perppu No. 51 tahun 1960. Ya langkah itu akan kami lakukan sekitar bulan September 2020, Insya Allah September tersebut kami akan bergerak sesuai koridor yang ada,” papar Kastalani seraya mengakhiri pembicaraannya kepada sejumlah awak media / suarakalimantan.com . (barlis)