Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia disuratin Tim Advokasi Amicus

SUAKA – JAKARTA-. Tim Advokasi Amicus menyatakan meminta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menegaskan definisi penasehat hukum melalui keterangan pers di Jakarta (22/6).

Melalui perwakilannya Johan Imanuel, “betul Tim Advokasi Amicus akan mengirimkan surat tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) demi penegasan terhadap definisi penasehat hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara di Peradilan Pidana”

Perwakilan lainnya, Novli Harahap menerangkan, surat ini disampaikan dilatarbelakangi banyak sorotan terkait status Penasehat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Novel Baswedan apakah patut beracara dan mengenakan toga Advokat atau tidak, maka dalam surat yg dibuat oleh tim nantinya yg diinisiasi oleh Para Advokat” tentang Definisi Penasehat Hukum untuk Pengadilan Pidana kami mengharapkan hal ini dapat ditegaskan melalui Perma oleh MA.

Sehingga penegasan tersebut menyatakan Penasehat Hukum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017 harus berkesesuaian dengan UU No 18 Tahun 2003 Tentang juncto UU Nomor Tahun 1981 Tentang KUHAP (vide Pasal 1 angka 13 juncto Pasal 54) karena baik UU Advokat maupun KUHAP sudah berelaborasi menyatakan bahwa Pemberian Bantuan Hukum hanya dapat diberikan oleh penasehat hukum dan tidak ada orang dapat bertindak sebagai penasehat hukum di dalam peradilan Pidana.” Tandas Novli

Selanjutnya, “Perma tersebut juga harus menerangkan bahwa Advokat yang sah secara Undang-Undang Advokat adalah yang telah terverifikasi sebagai Anggota Organisasi Advokat dan Mempunyai Berita Acara Sumpah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dalam semua lingkup peradilan.” Tutup Johan

Sebagai informasi, Tim Advokasi Amicus dalam suratnya akan diwakili oleh Para Advokat antara lain Johan Imanuel, Indra Rusmi, Ricka Kartika Barus, Bunga Siagian, Arjana Bagaskara, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Idaman, Ika Arini Batubara, Novli Harahap, Joe Ricardo, Wendra Puji, Erwin Purnama, Fernando, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, John SA Sidabutar, Irwan Lalegit, Denny Supari.(JI)

Baca Juga:  Cekcok Akibat Minuman Keras Berdarah

Dibaca 53 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top