PSBB Kapuas Tahap 2, Posko Jalan Patih Rumbih Perketat Penjagaan.

Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah kembali menetapkan pemberlakuan PSBB tahap dua selama empat belas hari sejak tanggal 18 Juni sampai dengan tanggal 01 Juli 2020, pemberlakuan kembali penerapan  PSBB lanjutan yang dilaksanakan secara parsial di 7 (Tujuh) Kecamatan. 

Perlakuan dan pengawasan akan masuknya orang yang tidak berketingan diberlakukan sangat ketat, siapa saja yang tidak mengantongi kartu identitas seperti KTP dan Surat Keterangan lainya maka sudah pasti dilarang masuk kota Kuala Kapuas.

Hasil pantauan media ini pada hari minggu, 21/06/2020 disalah satu Posko penjagaan yang berada di ruas jalan Patih Rumbih, diketahui banyak orang bahkan warga yang ingin masuk menuju kota Kuala Kapuas karena tidak ber-KTP Kapuas dan tidak memiliki surat keterangan lainya seperti hasil tes kesehatan terpaksa harus putar balik, warga Kapuas yang kebetulan tidak membawa kartu identitasnya terpaksa harus kembali untuk mengambil KTP miliknya.

Sebagaimana Perbup nomor 254/BPBD- 2020, Kabupaten Kapuas melakukan langkah PSBB lanjutan guna mengantisipasi adanya tracking secara ketat terhadap seluruh orang, sehingga penerapan agar adanya pembatasan bagi orang yang bukan warga Kapuas itu dilarang untuk memasuki kota, terkecuali ada sesuatu kepentingan khusus dan itupun ada keterangan sehat.

Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau antisipasi terhadap sebaran baru wabah COVID-19, karena berdasarkan dengan adanya kajian Epidemologis terkait dengan wilayah Kota kuala Kapuas terutama Kelurahan Selat tengah Kecamatan Selat adalah salah satu wilayah Kecamatan yang mempunyai angka paparan cukup tinggi terhadap warga yang terkonfirmasi COVID-19.

Ditempat terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, mengatakankan saat dibincangi media ini, bahwa penerapan pemberlakukan ini sebenarnya sudah kita lakukan sejak PSBB pertama diberlakukan, tujuan nya agar dapat mendeteksi secara dini akan adanya sebaran dari luar sekaligus tracking dengan kasus yang baru.

Baca Juga:  Aksi Demo Damai Pedagang Kotabaru, Ketua DPRD Syairi Mukhlis Tanggapi Langsung Koordinasi Sekda Kotabaru

Menurut Sinaga, yang kita khawatirkan adalah mereka yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebab sulit untuk mendikteksinya, adapun petugas kita yang jaga di posko-posko penjagaan sudah optimal melaksanakan tugasnya, dengan harapan kita dapat mengantisipasi akan adanya tracking atau penyebaran kasus baru, katanya. (manuparyadi) 

Dibaca 20 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top